Istri Bupati Ini Dituntut 1,5 Tahun



Kamis, 27 April 2017 - 10:08:26 WIB



Suasana sidang Yuninta Asmara.
Suasana sidang Yuninta Asmara.

JAMBERITA.COM – Kasus yang menjerat Istri Bupati Batanghari Syahirsyah, Yuninta Asmara terus berlanjut di meja persidangan. JPU Kejaksaan Negeri Muarabulian, menuntut kurungan badan selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) kepada Wakil Ketua DPRD Batanghari ini.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti pada dakwaan subsider, Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.

 "Menuntut terdakwa Yuninta Asmara dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkap saat membacakan nota tuntutannya, kemarin (27/4). Selain hukuman pidana penjara 1,5 tahun, terdakwa juga dibebankan membayar Rp 50 juta atau jika tak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan.

 Dalam nota tuntutan yang dibacakan secara bergantian, JPU menyebutkan, kasus ini telah berlangsung sejak 2008 hingga 2010 lalu. Terdakwa Yuninta saat itu, selain sebagai istri Bupati Batanghari, juga merupakan Ketua BKMT Kabupaten Batanghari, mengajukan proposal kegiatan BKMT ke Sekda Batanghari selaku Pengguna Anggaran (PA), yakni saksi Salim Aljufri, Asril Bujang, saksi Erpan.

Padahal saat itu anggaran BKMT tak tercantum dalam DPA pengeluaran daerah, namun permohonan tetap diproses. Pengajuan yang dilakukan Yuninta adalah untuk kegiatan rutin pengajian BKMT sejak tahun 2008-2010.

 Usai mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Hamdika, menyatakan akan melakukan pembelaan. Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha memberikan kesempatan untuk pembelaan pada 3 Mei mendatang. 

 "Kami beri kesempatan tanggal 3 Mei untuk pembelaan dan 4 Mei langsung tanggapan JPU. Kemudian 5 Mei tanggapan penasehat hukum dan tanggal 7 Mei, pembacaan putusan. Ini sesuai masa tahanan terdakwa hampir habis," tegas Lucas, ketua majelis hakim yang memimpin sidang.(ES)



Artikel Rekomendasi