Tersangka Illegal Logging Diamankan



Selasa, 28 Maret 2017 - 10:06:40 WIB



JAMBERITA.COM - Sembilan tersangka kasus Illegal logging diamankan pihak Polda Jambi selama Bulan Maret ini. Ini membuktikan jika kejahatan di bidang kehutanan ini masih saja terjadi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Winarto mengatakan, dalam bulan Maret ini pihaknya berhasil mengamankan kayu tanpa dokumen sah yang berasal dari berbagai wilayah dalam Provinsi Jambi.



"Tersangka ada sembilan orang, yang satu ini yang diproses di Polda Jambi, yang lain di wilayah Polres Muaro Jambi dan Sarolangun," ujar Winarto kepada para awak media di Mapolda Jambi, Senin (27/3).

Dari hasil pemeriksaan tersangka,dikatakannya, kayu-kayu itu akan dibawa menuju wilayah Tanjung Jabung Barat. Sedangkan barang bukti yang diamankan sebanyak 4.110 keping atau kisaran 83,5 meter kubik kayu olahan, sembilan batang atau kisaran 4 meter kubik kayu bulat, serta 7 unit truck pengangkut kayu yang terdiri dari 6 PS 100 dan 1 teronton.

"Jenis kayu rimba campuran yang ada di wilayah Jambi. Ini dari kawasan hutan wilayah Provinsi Jambi," katanya

Sementara pasal yang disangkakan adalah pasal 16 JO 88 ayat (1) Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.(JU)‎



Artikel Rekomendasi