Viral, Sejumlah SMA/SMK di Jambi Masuk Daftar Dugaan Pelanggaran TKA



Selasa, 03 November 2026 - 12:06:32 WIB



Foto : Ist/JMB.
Foto : Ist/JMB.

JAMBERITA.COM - Dokumen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait dugaan pelanggaran tata tertib pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA yang mencantumkan sejumlah satuan pendidikan di Provinsi Jambi tengah menjadi perbincangan di media sosial.

Dokumen tersebut ramai diunggah sejumlah akun TikTok. Dalam daftar lampiran yang beredar, sekolah-sekolah dari Jambi turut tercantum bersama ratusan satuan pendidikan lainnya dari berbagai daerah di Indonesia.

Surat bernomor 0487/B/F/HM.00.00/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 itu diterbitkan oleh Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikdasmen, dengan perihal Permohonan Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Tata Tertib TKA Jenjang SMA.

Surat yang ditandatangani Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc., tersebut ditujukan kepada sejumlah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Dalam surat itu dijelaskan, hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan TKA menemukan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan oleh proktor, pengawas, dan/atau penyelia pada sejumlah satuan pendidikan.

Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah dan instansi terkait menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses verifikasi dan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun langkah yang diminta meliputi pemberian teguran resmi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, pembinaan dan penguatan pemahaman terhadap aturan pelaksanaan TKA, memastikan pelaksanaan periode berikutnya berjalan sesuai standar operasional prosedur, serta menyampaikan laporan tindak lanjut kepada kementerian.

Berdasarkan halaman lampiran dokumen yang beredar, terdapat sejumlah satuan pendidikan asal Provinsi Jambi yang tercantum, yakni:

SMA Negeri 9 Kerinci, MAN 2 Batanghari, MAN 2 Kerinci, SMA Negeri 13 Kerinci,  SMA Negeri 19 Merangin, SMK Negeri 1 Tanjung Jabung Barat dan SMKN 1 Sungai Penuh.

Nama SMA Negeri 9 Kerinci tercantum dua kali dalam halaman lampiran tersebut. Sementara itu, dua satuan pendidikan lainnya merupakan madrasah aliyah yang berada dalam lingkup Kementerian Agama.

Kemunculan nama-nama sekolah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bentuk dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan TKA, termasuk bagaimana hasil verifikasi terhadap masing-masing satuan pendidikan.

Namun, perlu ditegaskan bahwa pencantuman nama sekolah dalam lampiran tersebut belum dapat dimaknai sebagai penetapan bahwa pihak sekolah atau petugasnya telah terbukti melakukan pelanggaran.

Di tengah ramainya dokumen tersebut diperbincangkan di media sosial, hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi maupun bidang terkait mengenai sekolah-sekolah yang tercantum dalam lampiran.

Belum diketahui secara pasti bentuk dugaan pelanggaran yang ditemukan, hasil verifikasi terhadap masing-masing sekolah, maupun langkah tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Saat ini jamberita.com, berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi guna memastikan duduk perkara dan perkembangan penanganan temuan tersebut.

Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak hanya bersumber dari unggahan media sosial, tetapi juga berdasarkan hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi instansi berwenang.(afm)





Artikel Rekomendasi