Dekan Faperta UNJA Paparkan Lima Program Tata Kelola Hutan



Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:31:36 WIB



Foto: mendorong perubahan paradigma pengelolaan hutan.
Foto: mendorong perubahan paradigma pengelolaan hutan.

JAMBERITA.COM - Tata kelola kawasan hutan yang belum optimal dapat membuka celah bagi aktivitas tanpa pengawasan, termasuk pembukaan lahan dengan cara dibakar. Dekan Fakultas Pertanian (FAPERTA) Universitas Jambi (UNJA), Dr. Forst. Bambang Irawan, S.P., M.Sc., IPU, menilai pembenahan tata kelola kawasan hutan menjadi salah satu langkah penting untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam wawancara pada Rabu (21/10/2026), Bambang memaparkan lima program dalam solusi pertama dari enam solusi permanen yang ditawarkannya, yakni perbaikan tata kelola kawasan hutan. Kelima program tersebut meliputi perubahan paradigma pengelolaan, penghapusan dualisme kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi, relokasi sumber daya ke lapangan, kepastian pengelola di setiap kawasan, serta rehabilitasi hutan yang rusak.

Menurut Bambang, pengelolaan kawasan hutan masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari regulasi yang dinilai terlalu kaku hingga kawasan yang belum dikelola secara optimal. Ketika tidak ada pengelola yang hadir di lapangan, pengawasan menjadi lemah dan membuka peluang terjadinya aktivitas yang merusak hutan.

“Ketika hutan itu tidak ada pengelolaannya, tidak ada orang hadir, maka intervensi atau pelaku-pelaku, baik itu masyarakat atau pihak-pihak lain, untuk masuk ke hutan dan membuka hutan dengan cara bakar itu menjadi sangat terbuka,” ujarnya.

Program pertama yang diusulkan ialah mengubah paradigma pengelolaan hutan yang selama ini dinilai kaku dan terlalu berorientasi pada sektor kehutanan agar lebih adaptif terhadap kondisi lapangan. Langkah ini mencakup penyederhanaan regulasi, kemudahan akses legal bagi masyarakat, pengembangan pola pengelolaan sesuai kondisi kawasan, serta percepatan penataan batas hutan.

“Regulasi itu harus adaptif dan sesuai dengan dinamika yang ada di masyarakat,” katanya.

Selain pembenahan regulasi, Bambang mengusulkan penghapusan dualisme kewenangan pengelolaan hutan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Ia juga mendorong relokasi 70 persen sumber daya manusia dan anggaran Kementerian Kehutanan ke lapangan. Dukungan tersebut terutama diarahkan ke kawasan hutan yang belum atau tidak dibebani izin serta kawasan perhutanan sosial agar pengelolaan di tingkat tapak berjalan lebih optimal.

Bambang turut menekankan pentingnya memastikan setiap kawasan hutan memiliki pengelola yang mampu menjalankan kewajibannya. Upaya ini perlu didukung dengan penegakan aturan terhadap pemegang izin yang tidak menjalankan pengelolaan secara berkelanjutan, penyederhanaan perizinan, serta penguatan kapasitas pengelola dan kelompok perhutanan sosial.

Program berikutnya berfokus pada pemulihan kawasan melalui rehabilitasi dan restorasi hutan yang rusak, termasuk kawasan bekas terbakar. Ia juga mendorong penerapan pola agroforestri yang melibatkan masyarakat serta percepatan penyelesaian persoalan kelapa sawit di dalam kawasan hutan melalui skema Strategi Jangka Benah (SJB).

Menurut Bambang, seluruh program tersebut membutuhkan komitmen dan pelaksanaan yang konsisten agar perbaikan tata kelola tidak berhenti pada tataran kebijakan. Pengelolaan hutan harus diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Solusi yang ditawarkan memang tidak mudah. Radikal dan saya tahu banyak orang tidak setuju. Tapi itu harus kita lakukan. Yang namanya obat harus pahit,” tuturnya.

Ia berharap perbaikan tata kelola kawasan hutan dapat menjadi langkah jangka panjang untuk menekan risiko karhutla sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya hutan yang lebih berkelanjutan.(Silvi)

Selengkapnya:www.unja.ac.id





Artikel Rekomendasi