JAMBERITA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyoroti persoalan pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan ekonomi, kepastian hukum, serta risiko kecelakaan kerja dan pencemaran lingkungan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Seminar Nasional bertema “Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas: Membangun Tata Kelola yang Berkeadilan, Humanis, dan Berkelanjutan” di Hotel BW Luxury Jambi, Selasa (13/10/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, mengatakan pengelolaan sumur minyak masyarakat memerlukan kajian cermat agar penegakan hukum tidak mengabaikan aspek keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan masyarakat dan lingkungan.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Namun, praktik yang tidak sesuai ketentuan juga berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, hingga peredaran minyak yang tidak jelas asal-usulnya.
Karena itu, diperlukan pendekatan penegakan hukum yang mampu menyeimbangkan kepastian hukum dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Sugeng juga menekankan pentingnya memperjelas status kegiatan berdasarkan ketentuan hukum, memetakan peran setiap pihak berdasarkan unsur tindak pidana dan alat bukti, serta memastikan keputusan penyelesaian perkara memiliki dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, kewajiban pemulihan harus disertai kejelasan pihak yang bertanggung jawab dan bukti pelaksanaan. Evaluasi tidak cukup hanya berdasarkan kelengkapan administrasi, tetapi juga harus melihat hasil nyata di lapangan.
Seminar nasional tersebut dibuka oleh Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H., yang hadir sebagai keynote speaker.
Asep menegaskan, pembangunan ketahanan energi dan penegakan hukum membutuhkan harmonisasi perencanaan, kejelasan dasar hukum, serta penugasan yang sah dan terukur.
Ia menyampaikan, setiap uji coba kebijakan harus didahului kepastian hukum, kesiapan pelaksana, ketersediaan sumber daya, dan data awal yang memadai. Kekurangan yang ditemukan harus ditindaklanjuti melalui langkah korektif yang jelas sebelum kebijakan diperluas.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari terlaksananya program, tetapi juga dari kemampuan mempertanggungjawabkan keputusan, melindungi hak masyarakat, dan memastikan kewajiban dijalankan secara nyata.
Sementara itu, Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Basuki Sukardjono, yang mewakili Jampidum, menyebut keterkaitan ketahanan energi dan penegakan hukum harus tercermin dalam proses penuntutan, perlindungan hak, pemulihan, serta evaluasi kebijakan.
Ia juga menekankan peran jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam menjalankan tugas penuntutan secara aktif sesuai kewenangannya. Hasil seminar, kata dia, perlu diterjemahkan menjadi kebijakan operasional, pembagian tugas yang jelas, dan evaluasi berkelanjutan.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., dalam paparannya menyoroti empat pilar penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam, yakni pencegahan, penegakan hukum, kerja sama internasional, dan pengelolaan aset.
Ia menilai pemberantasan korupsi yang berakar pada persoalan struktural harus dibarengi pembenahan sistem, penguatan norma, dan perbaikan tata kelola. Dengan begitu, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mencegah terjadinya penyimpangan.
Adapun Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., menegaskan bahwa ketahanan energi membutuhkan kepastian hukum. Namun, kepastian hukum tidak berarti seluruh persoalan harus diselesaikan melalui kriminalisasi.
Penegakan hukum di sektor migas, menurutnya, harus profesional, proporsional, terukur, dan berbasis data dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Prinsip ultimum remedium atau penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir juga harus diterapkan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Seminar ini turut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dari unsur kejaksaan, pemerintah, legislatif, dan akademisi, dengan Zul Fadli, S.H., M.Kn., sebagai moderator.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejati Jambi Dr. Mia Banulita, S.H., M.H., jajaran pejabat Kejati Jambi, para kepala kejaksaan negeri se-Provinsi Jambi, unsur pengadilan, dosen Fakultas Hukum, advokat, serta mahasiswa.
Melalui forum ini, Kejati Jambi berharap terbangun kesamaan pemahaman dan sinergi dalam mewujudkan ketahanan energi nasional yang didukung penegakan hukum profesional, berintegritas, humanis, dan berkeadilan.
Seminar tersebut juga diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti dalam kebijakan nyata, sehingga pengelolaan sektor migas memberikan manfaat bagi masyarakat, melindungi lingkungan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.(afm)
Rektor UNJA Tekanan Pertanggungjawaban Hukum dan Pemulihan Lingkungan dalam Tata Kelola Migas
Kejati Jambi Soroti Sumur Minyak Rakyat, Dorong Peneggakan Hukum yang Berkeadilan
Pemerintah Ubah Aturan Utang Pajak, Pembayaran Kini Diprioritaskan untuk Pokok Utang
Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Tiga Ranperda Bersama DPRD Tanjabtim
Kanwil Kemenkum Jambi dan Biro Hukum Siapkan Propemperda 2027
Lansia 'Termuda' Calon Jamaah Haji Jambi Kuota Prioritas Berusia 83 Tahun, Ini Penjelasannya
Rektor UNJA Tekanan Pertanggungjawaban Hukum dan Pemulihan Lingkungan dalam Tata Kelola Migas

