Respon Pandangan Umum Fraksi : Pemprov Jambi Beberkan Strategi Postur APBD-P 2026



Selasa, 22 September 2026 - 14:35:23 WIB



Foto : Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Senin (21/9).
Foto : Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Senin (21/9).

JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris bersama Wagub Abdulah Sani secara resmi menyampaikan Tanggapan dan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (22/9/2026).  

Penyampaian jawaban ini merupakan tindak lanjut atas Pemandangan Umum sembilan fraksi DPRD yang disampaikan sehari sebelumnya. Dalam pidatonya, Gubernur merinci sejumlah langkah strategis Pemprov Jambi, mulai dari akselerasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja pegawai, penanganan karhutla, perbaikan infrastruktur, hingga isu-isu pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.  

"Menjawab sorotan Fraksi PAN, PDI-Perjuangan, Gerindra, Golkar, dan NasDem terkait target PAD dan piutang daerah, Pemprov Jambi berkomitmen melakukan perbaikan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota serta pemangku kepentingan," paparnya.

Gubernur menjelaskan bahwa target Lain-lain PAD yang Sah melonjak, salah satunya didorong oleh penyesuaian rencana penerimaan Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah (TPTGR) sebesar Rp49,93 miliar. Proses penagihan TPTGR ini juga dikoordinasikan secara intensif bersama Asisten Perdata dan TATA Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi.  

"Mengenai kerja sama Build-Operate-Transfer (BOT), Pemprov mengonfirmasi bahwa realisasi kerja sama BOT secara umum telah sesuai rencana, kecuali pengelolaan Pasar Angso Duo oleh PT Eraguna Bumi Nusa yang saat ini baru merealisasikan angsuran tunggakan. Sementara itu, terkait pengalihan Participating Interest (PI) 10% migas melalui BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) dari KKKS PetroChina Jabung Ltd dan Jadestone, proses percepatan terus dipacu agar terealisasi sebelum akhir tahun 2026," ungkapnya.

Terkait dinamika bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Pemprov Jambi menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2026 per 21 September 2026 mengenai pergeseran anggaran mendahului perubahan sebesar Rp30 miliar. Anggaran ini dialokasikan dari Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Daerah untuk memperkuat penanganan Karhutla.  

"Rincian alokasi dana Karhutla tersebut meliputi, Dinas Kesehatan (Rp2,8 Miliar dalam Penyediaan obat-obatan, vitamin, masker, dan bahan medis habis pakai bagi petugas dan masyarakat. BPBD (Rp18,78 Miliar) untuk Operasional personel pemadaman, posko, peralatan, serta logistik. Dishut (Rp1,84 Miliar dalam pembuatan embung, sumur bor, pemeliharaan peralatan. Kemudian, untuk operasional dan BKAD/Belanja Tidak Terduga (Rp6,56 Miliar) dialokasikan sebagai dana siaga jika status dinaikkan menjadi tanggap darurat," ujarnya.

Secara hukum, per 21 September 2026, Polda Jambi telah menangani 16 laporan polisi terkait karhutla yang masuk tahap penyidikan dengan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk perkara di area korporasi. 

Lebih lanjut terkait dengan Isu pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik menjadi salah satu pokok bahasan utama menyusul pandangan Fraksi Golkar, PKB, PKS, dan Demokrat. Gubernur mengungkapkan adanya penyesuaian anggaran belanja pegawai sebesar Rp19,5 miliar untuk menutupi kekurangan belanja pegawai PNS, THR ASN P3K Paruh Waktu, serta penyesuaian penghasilan Guru P3K Paruh Waktu. Pada APBD Perubahan 2026, gaji minimal bagi Guru Non-Sertifikasi ditetapkan dianggarkan minimal Rp990.000 per bulan dengan penyesuaian berbasis kompetensi.  

"Di bidang akses pendidikan, Pemprov Jambi meluncurkan dua program prioritas, yaitu Sekolah Gratis SMK Titian Teras Jambi di Kabupaten Bungo khusus bagi anak-anak keluarga kurang mampu.  Program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) bagi anak tidak sekolah usia 16–18 tahun dengan sekolah induk SMAN 10 Kota Jambi dan dua sekolah mitra (SMAN 1 Bungo dan SMAN 10 Batang Hari) yang ditopang bantuan sarana melalui program Dumisake Pro-Jambi Cerdas," terangnya.

Menjawab masukan dari Fraksi Golkar, Gerindra, dan PKB terkait keterbatasan kenaikan Belanja Modal yang hanya sebesar Rp4,22 miliar, Gubernur menegaskan bahwa Pemprov memprioritaskan proyek padat karya, penggunaan tenaga kerja lokal, material lokal, serta pelibatan UMKM Jambi.  

"Sejumlah penanganan ruas jalan strategis provinsi dipaparkan, Pelawan – Batang Asai dengan Kondisi mantap pascacontrak multiyears. Batang Asai – Jangkat, pekerjaan dihentikan sementara menunggu pembaruan izin kawasan hutan. Pasar Masurai – Koto Tapus sedang dalam penanganan bertahap untuk menyambung ke ruas Pulau Rengas – Jangkat dan jalan Padang Lamo diusulkan melalui skema Inpres Jalan Daerah (IJD) dan saat ini memasuki proses lelang. Jalan Lingkar Utara, tahap perencanaan dan pembebasan lahan segmen yang belum tersambung sebelum diusulkan pemantapannya ke BPJN Jambi," bebernya.

Mengenai usulan jalur evakuasi bencana Bungo – Kerinci/Sungai Penuh yang sempat terkendala izin Balai Besar TNKS sejak 2017, Pemprov Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengajukan permohonan izin ke pemerintah pusat. Rencana ruas ini telah terintegrasi dalam RTRW Provinsi Jambi, RTRW Kab. Kerinci, dan RTRW Kota Sungai Penuh.  

"Selanjutnya, pemerintah daerah juga memberikan penjelasan mendalam terkait penurunan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dari Rp16,27 miliar menjadi Rp2,78 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh dua pergeseran anggaran mendahului perubahan. Yaitu, alokasi Rp10,49 miliar untuk menutup kekurangan sewa pesawat haji akibat lonjakan harga avtur global dampak konflik kawasan Selat Hormuz dan Timur Tengah dan pergeseran Rp3 miliar untuk dukungan awal penanganan karhutla.  

"Sementara pada sektor Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Desa/Kelurahan, Pemprov melakukan penyesuaian alokasi dari semula Rp10 juta per desa/kelurahan pada APBD Murni menjadi Rp40 juta per desa/kelurahan pada APBD Perubahan 2026," jelasnya. 

Gubernur menginstruksikan Inspektorat Daerah untuk melakukan pengawalan dan reviu menyeluruh dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Seluruh Kepala SKPD penerima tambahan anggaran diminta memacu pelaksanaan fisik dan administrasi tepat waktu guna mencegah munculnya kewajiban pembayaran yang meluncur ke tahun anggaran berikutnya.(afm) 





Artikel Rekomendasi