JAMBERITA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH, turun langsung memberikan dukungan terhadap kegiatan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), wilayah Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci.
Penertiban yang dilaksanakan Tim Terpadu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis (5/11/2026) hingga Sabtu (7/11/2026).
Kegiatan pertama dilaksanakan di perbatasan Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, dengan Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Selanjutnya, pada Jumat (6/11/2026), tim bergerak ke kawasan hutan Desa Airliki, Kabupaten Merangin. Penertiban kemudian dilanjutkan pada Sabtu (7/11/2026) di kawasan Dusun Serpih, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan keterlibatan Kajati Jambi merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penertiban dan pengawasan kawasan hutan dari aktivitas pertambangan ilegal.
"Kejati Jambi mendukung penuh langkah penertiban yang dilaksanakan Satgas PKH. Sinergi lintas instansi menjadi faktor penting dalam melakukan pengawasan, pencegahan, serta menjaga kelestarian kawasan hutan, khususnya di wilayah TNKS Provinsi Jambi," ujar Noly Wijaya.
Tim Satgas PKH dalam kegiatan tersebut dipimpin Wadansatgas PKH Jambi, Brigjen TNI Amrul Huda, dengan melibatkan unsur TNI, Kejaksaan, Polri, serta Balai Besar TNKS.
Dalam pelaksanaannya, tim memasang papan larangan atau plang di 10 titik sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dilarang di dalam kawasan hutan TNKS.
Di kawasan Dusun Penetai, Desa Muara Hemat, tim menemukan lokasi bekas aktivitas PETI dengan luas sekitar 3,5 hektare. Selain pemasangan plang larangan, petugas juga melakukan pembakaran terhadap sejumlah gubuk liar yang digunakan penambang ilegal.
Penertiban kemudian dilanjutkan ke Desa Airliki, Kabupaten Merangin, serta kawasan Dusun Serpih, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Secara keseluruhan, kegiatan pengawasan dan pencegahan tersebut mencakup kawasan hutan seluas 119,32 hektare. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kembali aktivitas PETI sekaligus mencegah kerusakan kawasan konservasi TNKS.
Noly menegaskan, Kejati Jambi akan terus mendukung sinergi antara Satgas PKH, TNI, Kejaksaan Agung RI, Polri, Balai Besar TNKS, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum lainnya.
"Pengawasan kawasan hutan membutuhkan keterlibatan dan koordinasi seluruh pihak. Dengan sinergi yang kuat, upaya pencegahan aktivitas ilegal dan perlindungan kawasan hutan di Provinsi Jambi dapat terus dilakukan secara berkelanjutan," tutupnya.(afm)
Kabar Baik untuk Jemaah! Proses Pelunasan Biaya Haji Khusus 1448 H Resmi Dimulai Hari Ini
Kejati Jambi Kawal Penertiban PETI di Kawasan TNKS, 10 Plang Dipasang
Realisasi APBN Jambi Tumbuh Positif: Penerimaan Pajak Melesat, Penyaluran KUR Tembus Rp6,5 Triliun
Rektor dan Keluarga Besar UBR Jambi Berduka, Dr Muthia Muttainah Berpulang
Dari Silaturahmi hingga Menanam Harapan, DWP UNJA Hadir untuk Lingkungan dan Budaya
Kapolda Jambi Ajak Warga Ubah Stigma Pulau Pandan Jadi Kampung Hijau
Kabar Baik untuk Jemaah! Proses Pelunasan Biaya Haji Khusus 1448 H Resmi Dimulai Hari Ini
