JAMBERITA.COM — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi mengumumkan mekanisme pelunasan dan pengembalian saldo setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M. Kebijakan strategis ini tertuang dalam Surat Nomor S-100/PL/2026 dan mengacu penuh pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 99 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj RI, Ian Heriyawan, merinci bahwa skema pelunasan Bipih Khusus tahun ini dibagi ke dalam dua tahap utama untuk memastikan serapan kuota berjalan optimal dan berkeadilan.
"Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026," tegas Ian di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Berikut adalah ketentuan skema pelunasan Bipih Khusus 1448 H/2027 M:
Pelunasan Tahap Pertama (6 November – 5 Desember 2026)
Tahap ini diprioritaskan bagi jemaah yang secara resmi masuk dalam alokasi kuota keberangkatan 2027, serta jemaah prioritas lanjut usia (lansia). Khusus prioritas lansia, Kemenhaj menetapkan syarat batas usia minimal 65 tahun per 10 April 2027 dan masa tunggu pendaftaran sekurang-kurangnya dua tahun.
Pelunasan Tahap Kedua (10 – 16 Desember 2026)
Apabila sisa kuota belum terpenuhi setelah tahap pertama ditutup, Kemenhaj akan membuka Tahap Pengisian Sisa Kuota. Fase ini dialokasikan khusus bagi jemaah yang mengalami kendala sistem/teknis pada tahap pertama, pendamping jemaah lansia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya dan jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga inti.
Bagi jemaah yang ingin mengajukan permohonan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan disabilitas, dokumen persyaratannya dapat dikirimkan melalui email resmi pendamping.hajikhusus@haji.go.id. Proses verifikasi berkas permohonan ini dilakukan paralel di kantor Ditjen Pelayanan Haji Kemenhaj mulai 6 November hingga 5 Desember 2026.
Menghindari adanya kuota yang tidak terpakai, Kemenhaj menyiapkan mekanisme pengisian tahap akhir. "Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jemaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027," jelas Ian.
Jemaah berstatus cadangan yang mengikuti pelunasan diwajibkan mengirimkan Surat Pernyataan Sukarela bermaterai melalui email cadangan.hajikhusus@haji.go.id.
Kemenhaj juga memberikan kepastian hukum bagi jemaah di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Bagi PIHK yang proses perpanjangan sertifikasinya sedang berjalan akibat regulasi, lembaga tersebut diizinkan melayani pelunasan dan beroperasi hingga Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai, dengan syarat telah mengantongi rekomendasi dari Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah. Sebaliknya, bagi jemaah di PIHK yang izinnya sudah tidak berlaku, diwajibkan melakukan perpindahan ke PIHK berizin aktif untuk melakukan pelunasan.
Terkait mekanisme pengembalian saldo setoran Bipih Khusus, Kemenhaj menjamin proses tersebut dapat direalisasikan paling lambat 14 hari pasca-berakhirnya masa pelunasan.
Sebagai wujud transparansi komunikasi publik, Kemenhaj membuka akses luas kepada masyarakat untuk memantau data jemaah berhak lunas melalui situs www.haji.go.id, laman estimasi keberangkatan, atau tautan Google Drive Kemenhaj (bit.ly/BerhakLunasHK1448H).
"Kami meminta kepada pimpinan PIHK dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus untuk memedomani petunjuk teknis ini dan menginformasikan daftar berhak lunas secara proaktif kepada seluruh jemaah di lembaga masing-masing," pungkas Ian.
Kabar Baik untuk Jemaah! Proses Pelunasan Biaya Haji Khusus 1448 H Resmi Dimulai Hari Ini
Kejati Jambi Kawal Penertiban PETI di Kawasan TNKS, 10 Plang Dipasang
Realisasi APBN Jambi Tumbuh Positif: Penerimaan Pajak Melesat, Penyaluran KUR Tembus Rp6,5 Triliun
Rektor dan Keluarga Besar UBR Jambi Berduka, Dr Muthia Muttainah Berpulang
Dari Silaturahmi hingga Menanam Harapan, DWP UNJA Hadir untuk Lingkungan dan Budaya
Kapolda Jambi Ajak Warga Ubah Stigma Pulau Pandan Jadi Kampung Hijau
Kabar Baik untuk Jemaah! Proses Pelunasan Biaya Haji Khusus 1448 H Resmi Dimulai Hari Ini
