Pengalihan PPPK guru dan produktivitas APBD



Senin, 31 Agustus 2026 - 11:34:11 WIB



Foto : Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Foto : Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

antara

JAMBERITA.COM - Jakarta, 31/8 (ANTARA) - Ketika pertama kali mendengar rencana pengalihan status kepegawaian guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat, maka yang ada di benak adalah peribahasa: “Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing.”

Mengapa? karena selama ini beban penganggaran kepegawaian inilah yang membuat pemerintah daerah “sedikit kewalahan” dan “tidak cekatan” menyelenggarakan pemerintahan daerah, sebagaimana esensi otonomi daerah.

Rencana perubahan status lebih dari satu juta guru berstatus PPPK mulai 2027 tentu membawa harapan baru. Pemerintah dan DPR sepakat menuntaskan persoalan status guru PPPK melalui dua jalur.

Guru PPPK paruh waktu akan diberi kesempatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Sementara guru PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS yang pendaftarannya diperkirakan dimulai pada awal 2027. Dengan demikian, perubahan dari PPPK menjadi PNS tidak berlangsung otomatis, tetapi melalui proses seleksi.

Dengan demikian, setiap PPPK tetap harus mengikuti mekanisme seleksi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Artinya, kebijakan tersebut bukan jalan pintas menuju status PNS, melainkan membuka kesempatan yang harus ditempuh melalui proses dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut menyentuh kehidupan lebih dari satu juta guru di Indonesia. Saat ini, tercatat 955.245 guru berstatus ASN PPPK, sementara 231.246 guru profesional berstatus PPPK paruh waktu. Di sisi lain, pemerintah memperkirakan kebutuhan tenaga pendidik mencapai 526.689 guru di lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, serta Sekolah Nasional Terintegrasi.

Kalau kita ikuti perkembangannya, penyelesaian status dibutuhkan karena banyak guru PPPK paruh waktu masih menghadapi ketidakpastian penghasilan dan pengembangan karier. Data Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional menunjukkan, penghasilan mereka berkisar antara Rp35.000 hingga Rp1,5 juta per bulan. Mayoritas, bahkan menerima kurang dari separuh upah minimum regional, meskipun jam kerjanya setara dengan ASN penuh waktu.

Artinya, terobosan strategis pemerintah pusat ini setidaknya memiliki beberapa tujuan penting.

Pertama, memastikan guru memperoleh kesejahteraan sebagaimana diamanatkan konstitusi, sekaligus sejalan dengan prioritas pemerintah dalam pembangunan sektor pendidikan.

Kedua, mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang selama ini terserap untuk membiayai penggajian pegawai. Dengan berkurangnya beban belanja pegawai, ruang fiskal daerah pun menjadi lebih longgar. Pemerintah daerah memiliki kesempatan lebih besar untuk mengalokasikan anggaran bagi pembangunan, pelayanan publik, dan program-program yang dapat menggerakkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat.

Sebagaimana rencana pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat, pemerintah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Semakin kuat kemauan politik dalam dukungan anggaran, semakin besar pula ruang bagi pemerintah untuk merealisasikan dan mengeksekusi terobosan strategis tersebut.

Secara teknis, analisis anggaran untuk mendukung kebijakan pengalihan status PPPK guru tersebut termasuk dalam alokasi belanja pegawai. Dalam RAPBN 2027, alokasi belanja pegawai kementerian/lembaga (K/L) mencapai Rp378,90 triliun. Anggaran tersebut, antara lain digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja aparatur negara sesuai dengan capaian reformasi birokrasi pada masing-masing K/L. Sementara itu, tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) daerah dalam RAPBN 2027 direncanakan sebesar Rp75,87 triliun. Angka tersebut meningkat Rp1,1433 triliun atau 1,5 persen dibandingkan outlook 2026.

Hubungan pusat-daerah

Jika ditinjau dari bagian menimbang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan tetap memperhatikan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Terobosan pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat dapat dipandang sebagai salah satu upaya memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Artinya, pemerintah daerah bukanlah entitas pemerintahan yang berdiri sendiri dan terpisah dari pemerintah pusat. Otonomi daerah tetap ditempatkan dalam kerangka NKRI dengan prinsip pembagian urusan pemerintahan dan hubungan pusat-daerah yang proporsional. Karena itu, penguatan kapasitas fiskal dan kelembagaan daerah harus berjalan beriringan dengan penataan hubungan kewenangan dan pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Gagasan tersebut sejalan dengan pemikiran Prof Djohermansyah Djohan, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), mengenai Teori Genggaman Anak Ayam dalam politik desentralisasi. Teori tersebut menggambarkan pentingnya proporsi dan keseimbangan dalam mengelola kekuasaan, kepemimpinan, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ibarat menggenggam anak ayam, apabila genggaman terlalu kuat, anak ayam akan kehilangan napas, melemah, dan akhirnya mati. Sebaliknya, apabila genggaman terlalu longgar, anak ayam dapat meloncat dan lepas. Pesannya sederhana: hubungan pusat dan daerah harus dikelola secara proporsional, tidak terlalu mengekang, tetapi juga tidak kehilangan kendali. Dalam konteks desentralisasi, keseimbangan tersebut penting agar otonomi daerah tetap berjalan, sementara pemerintah pusat tetap mampu memastikan standar pelayanan publik dan tujuan pembangunan nasional tercapai.

Menyehatkan APBD

Kepastian status dan kesejahteraan merupakan fondasi penting bagi profesionalisme guru, sekaligus langkah strategis untuk menjamin kualitas pendidikan. Selain itu, kebijakan tersebut juga menghasilkan efek ganda yang lebih strategis, yakni sebagai bagian dari upaya jangka panjang menyehatkan dan memperkuat kembali kapasitas fiskal daerah. Pemerintah pusat, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD mulai tahun anggaran 2027.

Sebagaimana disampaikan dalam telaah di AntaraNews.com, 18 Agustus 2026, berjudul “Revisi UU ASN, Jalan Tengah Melindungi PPPK dan Stabilitas Fiskal”, mengurangi belanja pegawai secara drastis tentu bukan perkara mudah. Diperlukan ruang diskresi dan masa transisi yang memadai. Jika dilakukan secara tergesa-gesa, pemerintah daerah akan menghadapi kesulitan memenuhi batas 30 persen belanja pegawai, terutama karena masih terdapat ketidakseimbangan fiskal vertikal antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam forum yang pernah diungkapkan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri, tidak sedikit pemerintah daerah yang mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 50 persen, bahkan mencapai 60 persen. Secara angka, kondisi tersebut menunjukkan bahwa struktur APBD di banyak daerah selama ini belum proporsional. Akibatnya, APBD sering kali lebih banyak terserap untuk belanja pegawai dan belanja operasional, sementara anggaran yang secara langsung dirasakan masyarakat melalui penyediaan layanan publik menjadi lebih terbatas.

Artinya, terobosan berupa pengalihan guru PPPK menjadi ASN pusat dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi tekanan belanja pegawai di daerah. Kebijakan ini bukan semata-mata soal pemindahan status kepegawaian, melainkan bagian dari penataan ulang hubungan fiskal dan pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Harapannya, melalui berbagai terobosan tersebut, APBD dapat kembali lebih sehat, cekatan, adaptif, dan produktif dalam menjalankan fungsi pembangunan. Ruang fiskal daerah perlu diarahkan untuk membangun infrastruktur, menggerakkan nadi perekonomian rakyat, memperkuat pendidikan dan kesehatan, memperluas perlindungan sosial, serta mendukung pengembangan anak muda, pemberdayaan perempuan, dan berbagai amanat konstitusional lainnya.

Pada akhirnya, penataan fiskal bukan sekadar persoalan mengurangi beban anggaran, melainkan memastikan setiap anggaran memiliki daya ungkit yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, seluruh elemen pemerintahan, dari pusat hingga daerah, dari Sabang sampai Merauke, dari kementerian hingga desa, dapat bekerja lebih efektif dan terintegrasi untuk menyukseskan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

*) Nicholas Martua Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, dan alumnus Kebangsaan Lemhannas RI

Oleh Nicholas Martua Siagian *)

Editor : Masuki M Astro





Artikel Rekomendasi