JAMBERITA.COM - Kabar baik datang bagi para wajib pajak badan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk tahun pajak 2025, dari yang semula berakhir 30 April 2026, kini diperpanjang hingga 31 Mei 2026
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, menegaskan hal tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 71/PJ/2026. "Bagi wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan maupun membayar PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025 hingga satu bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga, dan tidak akan diterbitkan Surat, Tagihan Pajak. Kebijakan ini adalah kemudahan bagi wajib pajak badan dalam rangka implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan," ujar Tarmizi.
Di tengah implementasi sistem perpajakan baru, kinerja kepatuhan wajib pajak di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menunjukkan tren yang menggembirakan. Per 30 April 2026 pukul 17.00 WIB, sebanyak 459.140 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan. Angka ini mencatatkan realisasi hampir 90% dari target 494.990 SPT selama tahun 2026 di wilayah Sumbar dan Jambi
Lonjakan pelaporan ini tidak lepas dari transformasi besar yang tengah dijalankan DJP melalui sistem Coretax -- platform administrasi perpajakan terintegrasi yang menyatukan layanan perpajakan dalam satu ekosistem digital. Namun Tarmizi mengakui bahwa transisi ini tidak selalu berjalan mulus. Sejumlah wajib pajak khususnya pelaku UMKM, menghadapi kendala teknis mulai dari proses aktivasi akun hingga gangguan sistem. "Sejak Januari 2025, kami telah menggelar edukasi, konsultasi, kelas pajak, bimbingan teknis hingga layanan di luar kantor di tempat-tempat strategis untuk membantu wajib pajak yang kesulitan beradaptasi dengan Coretax.
"Kami juga telah membuka layanan penerimaan SPT Tahunan pada hari sabtu dan minggu di Kanwil DJP, 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan 19 KP2KP di wilayah kerja kami. Kami ingin memastikan tidak ada wajib pajak yang tertinggal hanya karena kendala teknis yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan pendampingan," tuturnya,
Dengan berbagai kegiatan edukasi, kerjasama, pelayanan yang berkelanjutan dan pembentukan basis data yang terintegrasi, Tarmizi menyatakan optimismenya bahwa capaian kepatuhan tahun ini pada akhirnya akan melampaui tahun sebelumnya. "Kami yakin tren ini penyampaian SPT akan terus membaik. Fondasi yang kami bangun hari ini adalah investasi kepatuhan jangka panjang," jelasnya
Dengan perpanjangan hingga 31 Mei 2026, wajib pajak badan kini memiliki kesempatan lebih luas untuk mempersiapkan dan menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. DJP mengimbau agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. Informasi lebih lanjut dan panduan teknis penggunaan Coretax dapat diperoleh dengan mengunjungi langsung Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, KPP Pratama dan KP2KP terdekat, mengakses laman resmi pajak.go.id atau dengan menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200.(afm)
Pemkot Jambi Apresiasi Siginjai Feast 2026, Dorong Kolaborasi Ekonomi Kreatif Bersama BI
Kanwil DJP Sumbar - Jambi : Batas Waktu SPT Pajak Penghasilan Badan Diperpanjang
Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Perpisahan Kajari dan Sampaikan Apresiasi
Motor Tetap Prima di Musim Hujan, Sinsen Siapkan Promo Service Spesial di AHASS Jambi
Dedikasi Kader dan Dukungan AHM Perkuat Transformasi Layanan Kesehatan Desa
Nyalakan Malam Jambi! Vario Night Ride Jadi Panggung Gaya Komunitas Honda


Pantau Langsung di Lokasi, Danrem 042/Gapu Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP di Kerinci


