Jadi Atensi KPK : Rapor Merah PBJ Sarolangun Terpuruk, Sungai Penuh dan Merangin Menyusul



Kamis, 19 Februari 2026 - 20:35:20 WIB



Foto : Gedung KPK/ist.
Foto : Gedung KPK/ist.

JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan atensi Sektor area Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Ini menjadi sorotan tajam menyusul rendahnya skor di sejumlah daerah, dengan Kabupaten Sarolangun mencatatkan nilai paling rendah se-Provinsi Jambi.

Atensi ini tertuang dalam surat resmi KPK nomor B/958/KSP.00/70-72/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo kepada Gubernur, walikota bupati se Provinsi Jambi.

Berdasarkan data tabel area intervensi PBJ, Kabupaten Sarolangun berada di peringkat dasar (nomor 12) dengan total capaian hanya 60,93%. Posisi terendah kedua ditempati oleh Kota Sungai Penuh dengan skor 73,23%, diikuti oleh Kabupaten Merangin di urutan ketiga terendah dengan capaian 73,89%.

Kondisi di tiga daerah tersebut berbanding terbalik dengan Kota Jambi yang memimpin di posisi puncak dengan skor hampir sempurna, yakni 98,32%. Ketimpangan ini menunjukkan adanya hambatan serius dalam tata kelola pengadaan di wilayah barat Provinsi Jambi.

Rendahnya nilai pada daerah-daerah tersebut dipicu oleh beberapa indikator kunci yang belum optimal, antara lain Skor Sarolangun pada sub-indikator ini hanya menyentuh angka 44,78%. (Pelaksanaan Pengadaan). Kota Sungai Penuh mencatatkan nilai 66,66%, sementara Sarolangun berada di angka 61,77%. (Pengadaan Strategis). Merangin mencatatkan skor 75,83%, masih jauh di bawah rata-rata daerah unggulan lainnya (E-Purchasing).

Dalam lampiran dokumen tersebut, KPK memberikan analisis mendalam terkait penyebab anjloknya nilai PBJ di wilayah Jambi. Rendahnya capaian ini mengindikasikan bahwa perencanaan paket dan pelaksanaan lelang belum optimal, sehingga memicu keterlambatan serta penumpukan pengadaan di akhir tahun.

"Rendahnya capaian nilai menunjukkan perencanaan paket, konsolidasi, dan pelaksanaan lelang belum optimal, sehingga terjadi pemecahan paket, keterlambatan, dan penumpukan pengadaan di akhir tahun yang rawan pengaturan pemenang. Pemda perlu memperkuat perencanaan sejak awal tahun melalui RUP yang realistis. konsolidasi paket sejenis, dan iadwal lelang terukur. UKPBJ dan APIP lakukan monitoring berkala, serta capaian pengadaan dikaitkan dengan penilaian kinerja OPD," ungkap isi surat tersebut.

Menurut KPK, regulasi pengadaan sudah tersedia, namun pelaksanaannya belum akuntabel, sehingga masih ada intervensi terhadap spesitikasi, jadwal, dan pelaksanaan pekerjaan Pemda perlu memastikan pengadaan berjalan sesuai perencanaan dan kontrak dengan pengawasan teknis dan administrasi yang kuat." APIP mereviu paket strategis UKPBJ mengendalikan spesifikasi dan jadwal, serta setiap perubahan kontrak harus melalui persetujuan berjenjang dan terdokumentasi secara elektronik," tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK juga menyoroti masih terdapat potensi mark up harga katalog, negosiasi di luar sistem, dan pengkondisian penyedia, sehingga persaingan usaha tidak sehat dan harga tidak wajar. Untuk itu emerintah daerah perlu mewajibkan seluruh proses pemilihan penyedia, termasuk negosiasi, dilakukan melalui sistem elektronik. "Kewajaran harga katalog diverifikasi dengan referensi pasar, disertai pengawasan transaksi, pembatasan interaksi langsung, dan sanksi tegas atas pelanggaran," tegasnya.

Selanjutnta dalam pengunaan aplikasi pengadaan belum diikuti pengendalian substansi yang memadai sehingga ada paket yang tidak tercatat, seleksi penyedia tidak optimal, dan dokumen hanya bersifat administratif. "Pemda perlu memastikan seluruh paket diproses melalui sistem elektronik tanpa pengecualian. UKPBJ harus memverifikasi substansi dokumen, disertai audit berkala, integrasi sistem perencanaan dan pengadaan, serta pelatihan pengendalian substansi bag pelaksanan," jelasnya.

Kelemahan pengendalian dari perencanaan hingga serah terima membuka eluang gratifikasi untuk memenangkan tender, meloloskan spesifikasi, mempercepat pembayaran, atau menerima pekerjaan tidak sesuai kontrak. "Pemda perlu memperkuat pengendalian pengadaan secara menyeluruh dengar manaiemen risiko pada setian tahapan. APIP melakukan penc vasan berbasis risiko pada paket strategis. mekanisme pe boran aratifikasi diaktifkan. serta diterapkan pakta integritas dokumentasi elektronik. dan sanksi tegas atas pelanggaran," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi