JAMBERITA.COM - Romiyanto kuasa hukum korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah pria atau warga sipil dan oknum anggota polisi di Jambi terus diproses di bagian Ditreskrimum Polda Jambi.
Romiyanto berharap Kepada Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno, H.Siregar segera melakukan penahanan terhadap pelaku terlibat untuk mencegah penghilangan alat bukti atau intimidasi terhadap korban. "Saya berharap oknum anggota polisi yang terlibat dalam dugaan kekerasan seksual ditahan,"jelasnya jumat, 30 januari 2026.
Ia mendesak penyidik untuk menerapkan Pasal 31 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 285 KUHP, serta memberikan pemberatan hukuman bagi oknum aparat.
Transparansi Proses Etik dan Pidana. "Kami meminta Divisi Propam untuk segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum tersebut tanpa menunggu putusan pidana inkrah, demi menjaga marwah institusi Polri,"tegasnya.
Sebagai kuasa hukum korban, ia sangat menyayangkan atas perlakuan sejumlah oknum polisi dan oknum sipil terlibat dugaan kekerasan seksual dan ia mengecam keras keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus kekerasan seksual dan semoga Polda Jambi tranparan menahan para pelaku.
Ia menegaskan, seharusnya aparat menjadi pelindung masyarakat, namun dalam kasus ini diduga kuat justru menjadi pelaku kejahatan seksual yang keji. ?"Unsur Kerjasama Kejahatan (Concealment), bahwa tindakan ini dilakukan secara bersama-sama oleh oknum polisi dan sipil,"katanya.
Sebelumnya, seorang wanita muda di Kota Jambi, diperkosa didalam kontrakan rumah di Kota Jambi, dugaan dilakukan sejumlah oknum anggota polisi Jambi, pemerkosaan dilakukan secara bergiliran dan oknum warga sipil juga ikut terlibat dalam kasus pemerkosaan ini.
Dalam laporan di Polda Jambi, dengan Laporan teregistrasi dengan STTLP Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.(afm)
Putus Mata Rantai Calo, RSUD Raden Mattaher Kini Tampilkan Data Kamar Real-Time di Area Publik
Musprovlub FORKI Jambi, Sekjen KONI Pusat: Jangan Gontok-gontokan, Mending ke Kopi Tiam
Menuju 30 Besar Nasional, Rektor UNJA Prof Helmi : Publikasi dan Riset adalah Kunci Tranformasi
Waduh, Remaja 18 Tahun di Jambi Jadi Korban Rudapaksa Diduga Libatkan Oknum Polisi
Kanwil Kemenkum Jambi Bedah Urgensi Pembaruan KUHAP Menuju Peradilan Terpadu, Berikut Penjelasannya
Wujudkan Tata Kelola Berkualitas, Kemenkum Jambi Mantapkan Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2026




Putus Mata Rantai Calo, RSUD Raden Mattaher Kini Tampilkan Data Kamar Real-Time di Area Publik

