Kanwil Kemenkum Jambi Bedah Urgensi Pembaruan KUHAP Menuju Peradilan Terpadu, Berikut Penjelasannya



Kamis, 29 Januari 2026 - 19:03:08 WIB



Foto : Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Jambi.
Foto : Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Jambi.

JAMBERITA.COM - Menyongsong era baru penegakan hukum di Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi mengikuti diskusi strategis mengenai urgensi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara daring, Kamis (29/01/2026).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, memimpin langsung partisipasi tim dalam Zoom Meeting yang membahas penyelarasan hukum acara pasca-berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Fokus utama dalam pembaruan ini adalah penguatan koordinasi dan integrasi antar-instansi penegak hukum sejak tahap awal penyidikan. Pembaruan KUHAP dirancang untuk menyempurnakan kewenangan penyelidik, penyidik, hingga penuntut umum agar tidak lagi bekerja dalam sekat-sekat birokrasi yang kaku.

"Pembaruan ini menjadi kebutuhan mendesak. Kita memerlukan prosedur hukum acara yang selaras dengan KUHP baru agar penerapannya di lapangan lebih efektif dan transparan," tegas pihak Kanwil dalam diskusi tersebut.

Penyempurnaan ini mencakup perluasan ruang lingkup upaya paksa dan kewenangan praperadilan, namun dengan pengawasan hakim yang lebih ketat guna menjamin mekanisme checks and balances tetap berjalan.

Selain penguatan kelembagaan, aspek edukatif yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah perluasan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). KUHAP masa depan diproyeksikan memberikan ruang lebih besar. Pertama bagi hak korban, yakni pengaturan lebih rinci mengenai hak atas pendampingan, restitusi, dan kompensasi.

Kemudian, kelompok rentan. Perlindungan khusus bagi perempuan dan penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Selanjutnya mengenai Hak Tersangka/Terdakwa, dengan menjamin proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah melalui mekanisme pengawasan yang modern.

Melalui pembaruan ini, diharapkan tercipta sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System) yang lebih akuntabel. Dengan memperkuat koordinasi sejak awal penyidikan, potensi bolak-balik berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum diharapkan dapat diminimalisir, sehingga menciptakan kepastian hukum yang lebih cepat bagi masyarakat.

Kegiatan ini menjadi landasan penting bagi Kanwil Kemenkum Jambi untuk terus mengawal pembangunan hukum nasional yang berorientasi pada keadilan substantif dan perlindungan hak-hak dasar warga negara.(afm)





Artikel Rekomendasi