JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Jambi secara resmi menggelar Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) bagi seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi Kamis (29/01/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Pengayoman ini merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita. Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan Pemerintah Daerah se-Provinsi Jambi yang bertugas sebagai Person in Charge (PIC) sekaligus operator IRH di masing-masing wilayah.
Kakanwil Jonson Siagian menegaskan bahwa sinergi antara Kanwil dan Pemerintah Daerah adalah kunci untuk mewujudkan reformasi hukum yang berdampak. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama agar tata kelola pemerintahan daerah semakin berkualitas, berkelanjutan, dan terukur melalui instrumen IRH.
Senada dengan hal tersebut, Dina Rasmalita selaku Ketua Panitia menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan membekali Pemerintah Daerah dengan pemahaman komprehensif terkait mekanisme dan indikator penilaian tahun 2026. "Tujuannya agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan optimal dan selaras dengan kebijakan nasional," lapornya.
Sesi materi diisi dengan pemaparan mendalam oleh Kadiv P3H Dina Rasmalita mengenai pelaksanaan IRH di lingkup Provinsi Jambi tahun 2026. Selain itu, narasumber dari pusat turut memberikan pembekalan terkait Pedoman Pelaksanaan IRH 2026 agar operator daerah memiliki acuan yang jelas dalam pelaporan.
Kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif untuk memperdalam pemahaman teknis mengenai pengisian data IRH. Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan seluruh Pemerintah Daerah di Jambi mampu melaksanakan penilaian secara, tepat dan sesuai prosedur nasional, akurat dalam penyajian data pendukung, akuntabel sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan hukum nasional.
Melalui penguatan IRH ini, Kanwil Kemenkum Jambi optimis standar pembangunan hukum di tingkat daerah akan semakin meningkat, sekaligus memperkokoh fondasi birokrasi yang bersih dan melayani.(afm)
Putus Mata Rantai Calo, RSUD Raden Mattaher Kini Tampilkan Data Kamar Real-Time di Area Publik
Musprovlub FORKI Jambi, Sekjen KONI Pusat: Jangan Gontok-gontokan, Mending ke Kopi Tiam
Menuju 30 Besar Nasional, Rektor UNJA Prof Helmi : Publikasi dan Riset adalah Kunci Tranformasi
Dugaan Tipikor Tanah Pelabuhan Ujung Jabung Kembali Mencuat : 56 Saksi Telah Diperiksa Kejati Jambi
Kebakaran Melanda Tambak Sari Jambi Selatan, Satu Pemuda Ditemukan Tewas Terjebak di Kamar Mandi
Genjot Kualitas Layanan KI, Kanwil Kemenkum Jambi Gembleng Pegawai Melalui Pelatihan Pelayanan Prima




Putus Mata Rantai Calo, RSUD Raden Mattaher Kini Tampilkan Data Kamar Real-Time di Area Publik

