Waduh, Remaja 18 Tahun di Jambi Jadi Korban Rudapaksa Diduga Libatkan Oknum Polisi



Jumat, 30 Januari 2026 - 10:44:23 WIB



Foto : Kuasa Hukum Korban.
Foto : Kuasa Hukum Korban.

JAMBERITA.COM - Remaja usia 18 tahun menjadi korban pemerkosaan bergilir diduga dilakukan oleh sejumlah pria, diantara diduga oknum polisi. Prilaku bejat tersebut dilakukan di dua lokasi kejadian, atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma.

Kuasa hukum korban, Romiyanto, membenarkan ada klien nya menjadi korban kekerasan seksual, dugaan dilakukan oleh sejumlah oknum anggota polisi dan dan warga sipil dan kliennya sudah melapor ke Polda Jambi dengan Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.

"Iya benar klien saya menjadi korban kekerasan seksual, dugaan dilakukan sejumlah oknum anggota polisi di Jambi dan warga sipil,"jelasnya jumat, 30 januari 2026.

Korban diketahui inisial (C) Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi di dua lokasi berbeda, salah satunya di sebuah rumah kontrakan di Kota Jambi.

Romiyanto, menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah oknum polisi dan warga sipil. 

"Selain dilaporkan secara pidana ke Polda Jambi, kasus ini juga telah disampaikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi terkait dugaan pelanggaran etik berat,"tuturnya.

Romiyanto mengecam keras dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam perkara tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga terlibat dalam kejahatan seksual.

“Ini perbuatan yang sangat keji dan mencederai rasa keadilan masyarakat,”tegas kuasa hukum korban yang juga ketua DPC KAI kota jambi LbH makalam kepada sejumlah Wartawan.

Ia menambahkan, dugaan tindak pidana tersebut mengandung unsur kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama (concursus) antara oknum aparat dan warga sipil.

Karena itu, pihaknya mendesak penyidik menerapkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 285 KUHP, disertai pemberatan hukuman terhadap oknum aparat yang terlibat.

Selain proses pidana, kuasa hukum korban juga meminta Divisi Propam Polri untuk segera menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum yang diduga terlibat, tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap, demi menjaga marwah institusi Polri.

“Kami juga meminta Kapolda Jambi segera melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku guna mencegah penghilangan barang bukti serta potensi intimidasi terhadap korban," pungkasnya.(afm/sf)





Artikel Rekomendasi