Pernikahan di Bawah Umur di Muaro Jambi: Hukum Adat di Persimpangan Zaman



Rabu, 14 Januari 2026 - 10:17:22 WIB



Oleh: Dedi Sumanto*

 

 

Pernikahan di bawah umur masih menjadi persoalan yang belum tuntas di Kabupaten Muaro Jambi. Di tengah upaya negara menekan angka perkawinan anak melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal menikah 19 tahun, praktik pernikahan dini tetap terjadi di tingkat masyarakat. Salah satu faktor yang paling berpengaruh adalah kuatnya hukum adat dan norma sosial lokal yang masih dijadikan rujukan utama dalam keputusan keluarga.

Sejumlah penelitian di Muaro Jambi menunjukkan bahwa pernikahan dini bukan peristiwa yang terjadi secara kebetulan. Di Desa Sekernan dan Desa Kebon IX, misalnya, studi akademik menemukan bahwa kepercayaan orang tua, norma adat, serta anggapan bahwa anak sudah “cukup dewasa” secara sosial menjadi faktor dominan yang mendorong terjadinya pernikahan di usia anak. Pendidikan orang tua yang rendah dan keterbatasan ekonomi turut memperkuat keputusan tersebut.

Dalam perspektif hukum adat, pernikahan dipahami sebagai bagian dari tatanan sosial yang menjaga kehormatan keluarga dan keseimbangan masyarakat. Kelayakan menikah tidak selalu diukur dari usia administratif, melainkan dari kesiapan bekerja, kemampuan memikul tanggung jawab, dan penilaian keluarga besar serta tokoh adat. Cara pandang ini membuat pernikahan anak kerap dianggap wajar, bahkan perlu, demi menghindari “aib” sosial.

Namun, cara pandang tersebut berhadapan langsung dengan hukum negara yang menempatkan anak sebagai subjek yang harus dilindungi. Negara melihat pernikahan di bawah umur sebagai bentuk pelanggaran hak anak, karena berpotensi memutus akses pendidikan, meningkatkan risiko kesehatan reproduksi, serta menempatkan anak dalam relasi kuasa yang belum seimbang dalam rumah tangga.

Benturan ini terlihat jelas dalam praktik dispensasi nikah. Tidak sedikit pernikahan di Muaro Jambi yang telah lebih dulu dilangsungkan secara adat dan agama, lalu baru diajukan dispensasi ke pengadilan sebagai formalitas administratif. Pola ini menunjukkan bahwa hukum adat sering kali lebih ditaati dibandingkan hukum positif, terutama di wilayah perdesaan.

Kontroversi pun muncul. Di satu sisi, masyarakat adat merasa nilai-nilai mereka diabaikan oleh aturan negara. Di sisi lain, negara berkewajiban memastikan bahwa setiap anak terlindungi dari praktik yang membahayakan masa depannya. Jika situasi ini terus dibiarkan, anak akan selalu berada di posisi paling rentan, terjepit antara kepatuhan adat dan lemahnya daya tawar pribadi.

Padahal, hukum adat sejatinya tidak bersifat statis. Nilai dasar adat adalah menjaga kemaslahatan dan keharmonisan hidup bersama. Ketika praktik adat justru menimbulkan risiko bagi anak baik secara fisik, psikologis, maupun sosial maka penafsiran adat perlu dikaji ulang. Menunda usia pernikahan tidak berarti menghapus adat, melainkan menyesuaikannya dengan realitas zaman.

Peran tokoh adat di Muaro Jambi menjadi sangat krusial dalam konteks ini. Tokoh adat memiliki legitimasi sosial yang jauh lebih kuat dibandingkan aparat formal. Jika tokoh adat mulai menyuarakan bahwa menikah bukan soal cepat atau lambat, melainkan soal kesiapan dan masa depan anak, maka perubahan sosial akan lebih mudah diterima masyarakat.

Pemerintah daerah juga perlu memperkuat pendekatan dialogis, bukan sekadar administratif. Pencegahan pernikahan dini harus melibatkan lembaga adat, tokoh agama, sekolah, dan keluarga secara simultan. Hukum negara dan hukum adat seharusnya tidak saling meniadakan, melainkan saling menguatkan demi kepentingan terbaik anak.

Pernikahan di bawah umur di Muaro Jambi adalah cermin tantangan kita dalam menyelaraskan tradisi dan perlindungan hak anak. Jika adat terus dijadikan pembenaran tanpa refleksi kritis, generasi muda akan terus menanggung dampaknya. Namun jika adat mampu bertransformasi, maka adat justru akan menjadi fondasi kuat bagi masa depan masyarakat Muaro Jambi yang lebih sehat, berpendidikan, dan berkeadilan.(*)





Artikel Rekomendasi