Dewas RSUD Tidak Boleh Rangkap Jabatan Jadi Pimpinan BLUD



Jumat, 09 Januari 2026 - 14:33:20 WIB



Rapat Koordinasi RSUD Raden Mattaher dan Dewas/FB/drIke
Rapat Koordinasi RSUD Raden Mattaher dan Dewas/FB/drIke

JAMBERITA.COM - Penunjukan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Jambi, Ike Silviana, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Raden Mattaher memicu diskusi hangat terkait legalitas tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Persoalan muncul karena posisi Ike yang secara ex-officio juga merupakan anggota Dewan Pengawas (Dewas) di rumah sakit tersebut.

Secara regulasi, penunjukan ini dinilai berpotensi menabrak prinsip dasar good governance dan aturan spesifik mengenai pengelolaan BLUD. Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, struktur pengelola BLUD wajib dipisahkan secara tegas antara fungsi pengawasan (Dewan Pengawas) dan fungsi pelaksana operasional (Pejabat Pengelola/Direktur).

Benturan Fungsi Pengawasan dan Operasional

Para ahli tata kelola pemerintahan menyebutkan bahwa rangkap jabatan antara pengawas dan pimpinan operasional menciptakan konflik kepentingan yang serius. Fungsi Dewas adalah memberikan nasihat dan melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan. Jika pengawas juga menjabat sebagai pimpinan yang diawasi, maka fungsi checks and balances (keseimbangan dan pengawasan) dipastikan tidak akan berjalan independen.

"Tidak ada ruang hukum dalam regulasi BLUD yang mengizinkan pengawas merangkap sebagai pimpinan. Ini bisa berisiko menjadi temuan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat karena adanya cacat administrasi dalam pengelolaan keuangan negara," ujar salah satu sumber praktisi hukum administrasi negara.

Meski demikian, Ike Silviana terpantau sudah mulai menjalankan tugasnya sebagai pucuk pimpinan di RSUD Raden Mattaher. Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Ike menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan rapat koordinasi perdana.

"Bismillah untuk memperbaiki kinerja di tahun 2026. Rapat Tim Lengkap. Bersama Kita Bisa," tulisnya dalam unggahan Facebook saat memimpin rapat bersama tim struktural dan Dewan Pengawas RSUD Raden Mattaher. Saat dikonfirmasi media, Ike hanya menjawab singkat mengenai kesiapannya mengemban amanah tersebut. "Bismillah," tuturnya.

Implikasi dari rangkap jabatan ini tidak hanya berdaruh pada etika birokrasi, tetapi juga pada keabsahan keputusan-keputusan strategis yang diambil selama masa jabatan Plt. Jika penunjukan ini dinilai melanggar asas akuntabilitas, setiap kebijakan anggaran atau operasional yang diteken berisiko dianggap cacat hukum.

Pengamat Jambi Doktor Noviardi mengungkapkan secara prinsip tata kelola BLUD, pimpinan BLUD tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) karena akan menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu fungsi pengawasan yang seharusnya independen 

"Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, yang secara eksplisit melarang pejabat pengelola BLU/BLUD merangkap sebagai anggota Dewan Pengawas atau pejabat pengelola pada BLU/BLUD lain," katanya.

Dalam konteks rumah sakit, ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit, yang menempatkan Dewan Pengawas sebagai organ pengawas terhadap pengelolaan rumah sakit, termasuk rumah sakit yang menerapkan pola BLU/BLUD. 

"Karena Dewan Pengawas berfungsi mengawasi kinerja dan pengelolaan oleh Direktur/pimpinan RSUD BLUD, maka secara logika tata kelola yang baik, Direktur tidak boleh sekaligus menjadi anggota Dewan Pengawas agar fungsi check and balance tetap terjaga," jelasnya.

Oleh karena itu, dalam penyusunan SK Dewan Pengawas RSUD BLUD maupun dalam peraturan internal rumah sakit, harus dipastikan bahwa pimpinan BLUD (Direktur) tidak dirangkap sebagai anggota Dewan Pengawas, agar struktur pengelolaan dan pengawasan tetap terpisah dan sesuai dengan prinsip good governance.

Kini publik menunggu langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk memberikan klarifikasi terkait status kepengurusan BLUD karena direktur RSUD itu secara otomatis akan menjadi pimpinan BLUD di RSUD pelat merah tersebut. Yang menarik lainnya Dewas RSUD Raden Mattaher juga diisi oleh Ketua Apani, kini menjabat sebagai Staf Ahli.

Anggota, Johansyah yang kini secara definitif sebagai Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, Agus Pirngadi Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Ike sebagai Kadinkes, dr Mahmud dari pihak profesional.(afm)



Artikel Rekomendasi