JAMBERITA.COM - Sikap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batanghari yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam keterbukaan informasi proyek publik dinilai memiliki landasan regulasi yang kuat. Langkah tersebut dipandang sebagai upaya menjaga akuntabilitas, bukan bentuk ketidakterbukaan kepada publik.
Secara normatif, prinsip kehati-hatian berakar pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 10 undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat wajib berlandaskan asas kecermatan dan kepastian hukum.
Pengamat sosial ekonomi pemerintahan, Dr. Noviardi Ferzi, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi memiliki batasan sah yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP). Pasal 17 undang-undang tersebut menyatakan informasi dapat dikecualikan jika pembukaannya berpotensi mengganggu proses pengambilan kebijakan atau merugikan perlindungan usaha.
"Pejabat publik tidak boleh sembarangan membuka dokumen teknis dan kontraktual yang masih berjalan. Hal itu justru bisa menimbulkan risiko hukum dan kegaduhan administratif," ujar Noviardi, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, dalam pengelolaan keuangan daerah yang diatur melalui PP Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna anggaran bertanggung jawab penuh secara hukum. Maka, kehati-hatian menjadi instrumen utama untuk mencegah kesalahan prosedural.
Noviardi juga menyoroti proyek yang menggunakan APBD murni, seperti Islamic Center Batanghari. Ia menekankan bahwa proyek tersebut telah melalui mekanisme perencanaan bersama DPRD. Jika muncul dugaan pelanggaran, ia menyarankan penggunaan jalur pengawasan formal melalui Inspektorat atau BPK.
"Negara hukum bekerja dengan bukti dan prosedur, bukan dengan kecurigaan. Kritik tetap penting, tetapi harus ditempatkan dalam koridor hukum agar tidak berubah menjadi delegitimasi birokrasi," tambahnya.
Ia menilai, polemik mengenai keterbukaan proyek seringkali terjebak pada logika hitam-putih. Padahal, banyak pejabat daerah terjerat masalah hukum bukan karena korupsi, melainkan akibat kelalaian administrasi karena tekanan publik yang mengabaikan kerangka regulasi.
Dengan demikian, posisi Kadis PUTR Batanghari yang menekankan keseimbangan antara keterbukaan dan kehati-hatian dinilai sejalan dengan pandangan akademik mengenai tata kelola pemerintahan yang akuntabel.(afm)
UBR Jambi Juga Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Fakultas Humaniora 2026/2027, Silahkan Bergabung
Kabar Gembira, UBR Jambi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru FIK 2026 : Ada Promo Free Biaya Pendaftaran
19.188 Dapur MBG Siap Operasi Serentak, Layani 55 Juta Orang Mulai Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi IC, Kadis PUTR Batang Hari : Ini Soal Kehati-hatian & Amanah
Bukan Pujian : Warga Pematang Gajah Bangun Jembatan 'JANJI MANIS' dengan Swadaya
WWF Indonesia Wujudkan Konservasi Inklusif Lewat Restorasi Berbasis Masyarakat di Lanskap TNBT






UBR Jambi Juga Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Fakultas Humaniora 2026/2027, Silahkan Bergabung



