Dewan Pers Selesaikan Pemuktahiran Data Pers : Jamberita.com , Kembali Terverfikasi Faktual



Senin, 17 November 2025 - 13:04:16 WIB



Foto : Sertifikat Jamberita.com/Ariefmartaguna.
Foto : Sertifikat Jamberita.com/Ariefmartaguna.

JAMBERITA.COM– Dewan Pers Republik Indonesia telah merampungkan program pemutakhiran data perusahaan pers di seluruh Indonesia, yang meliputi media televisi, cetak, dan siber.  Proses yang berlangsung selama kurang lebih 2 bulan terakhir ini bertujuan untuk mendata dan memverifikasi perusahaan pers guna memastikan ketaatan pada Undang Undang Pers dan komitmen dalam menegakkan profesionalitas jurnalisme.

Setelah melalui audit administrasi dan verifikasi faktual, sejumlah media kembali dinyatakan Terverifikasi Faktual oleh Dewan Pers. Khusus untuk Provinsi Jambi saat ini, sebanyak 15 media online berhasil melengkapi dan memenuhi seluruh berkas syarat administrasi, termasuk media siber jamberita.com.

Verifikasi ini menjadi penegasan kembali status jamberita.com yang sebelumnya juga telah terverifikasi faktual di kepengurusan Dewan Pers periode lalu. Di bawah kepengurusan terbaru, media ini kembali lolos verifikasi, ditandai dengan diterbitkannya sertifikat resmi berlogo baru yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat, di Jakarta pada 12 November 2025.

Adapun maksud dan tujuan Pendataan dan verifikasi perusahaan pers yang dilakukan oleh Dewan Pers merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Program ini memiliki beberapa maksud dan tujuan utama yang sangat krusial bagi kehidupan pers nasional:

Menegakkan Profesionalitas dan Standar Perusahaan Pers: Tujuan utamanya adalah mendorong terwujudnya perusahaan pers yang profesional dan bertanggung jawab. Perusahaan pers yang terverifikasi diyakini telah memenuhi standar minimal, seperti berbentuk badan hukum Indonesia, memiliki alamat dan penanggung jawab yang jelas, serta memastikan wartawannya menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan memiliki sertifikasi kompetensi.

Perlindungan terhadap Wartawan dan Kemerdekaan Pers: Verifikasi ini berfungsi untuk memastikan bahwa perusahaan pers menjamin kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi wartawannya sesuai dengan Undang-Undang Pers dan standar yang ditetapkan. Selain itu, verifikasi juga menjadi upaya melindungi kemerdekaan pers dari potensi campur tangan pihak lain, termasuk tekanan kapitalisme dan politik.

Membedakan Media Pers Profesional dan Media Non-Pers: Dengan memverifikasi, Dewan Pers memberikan penjelasan kepada publik mengenai media mana saja yang menjadi domain mereka, yaitu media yang diakui sebagai perusahaan pers sah dan menjunjung kaidah jurnalisme. Hal ini penting untuk melawan informasi palsu (hoax), ujaran kebencian, atau konten yang mencemarkan nama baik yang sering beredar di media sosial atau platform non-pers. Publik didorong untuk menjadikan media terverifikasi sebagai rujukan informasi yang akurat dan terpercaya.

Memperkuat Posisi Media Arus Utama: Langkah pendataan dan verifikasi ini juga merupakan upaya strategis untuk memperkuat posisi media arus utama dalam menghadapi era digital dan persaingan global, termasuk dalam konteks Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), di mana persaingan mencakup jasa profesional seperti jurnalisme.

Proses verifikasi yang meliputi audit administrasi dan verifikasi faktual menegaskan bahwa media yang lolos, seperti 15 media online di Jambi termasuk jamberita.com telah memenuhi seluruh persyaratan, baik secara dokumen maupun fakta di lapangan, sekaligus menunjukkan komitmen dalam menghasilkan jurnalisme yang faktual, jujur, dan berimbang.

Selain itu beberapa media online yang juga terverifikasi faktual saat ini berdasarkan update data dari website resmi dewan pers yaitu : Metorjambi.com , Jambiupdate.co, detail.id, ampar.id, Jambiseru.com, Jernih.id, Sidakpost.id mediajambi.com , RJNews.id , Imcnesw.id , bitnews.id, Jambi-Independent.co.id , jabungtoday.com dan infojambi.com .





Artikel Rekomendasi