JAMBERITA.COM – Gubernur Jambi Al Haris menjawab semua pandangan umum seluruh fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan APBD Provinsi Jambi TA 2026 yang disampaikan pada pada 31 Oktober 2025, di Rapat Paripurna DPRD , Senin (3/11/2025). Dikatakan Al Haris, semua yang disampaikan pada dasarnya menunjukan kepedulian yang tinggi terhadap Provinsi Jambi, seperti pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional terkait dengan penyertaan modal pada Bank Jambi.
“Menjawab pertanyaan Fraksi ini tentang progress penyertaan modal pada Bank Jambi, dapat kami jelaskan bahwa per 31 Agustus 2025 total penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jambi di Bank Jambi setelah ditambah penyertaan modal tahun 2025 sebesar 30 miliar rupiah, adalah sebesar 286,594 miliar rupiah, dengan jumlah deviden tahun 2024 yang diterima pada 24 Maret 2025 yang lalu sebesar 41,69 Miliar Rupiah,” paparnya.
Kemudian kata Al Haris, terhadap masukan untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui digitalisasi dan mencari sumber pendapatan lain, tentu Ia sangat sepakat. Karena hal ini juga selalu menjadi perhatian setiap tahunnya. Penjelasan ini sekaligus menjawab Fraksi Gerindra.
“Terkait lanjutan pembangunan jembatan Kelok Sago, dapat kami sampaikan bahwa pada tahun 2026 nanti, kami telah mengalokasikan anggaran sebesar 9 Miliar Rupiah untuk pembangunan jembatan pondok yang merupakan akses 4 penghubung jalan tersebut, sehingga ruas jalan Kelok Sago – Sanggaran Agung dapat segera dimanfaatkan oleh Masyarakat,”ungkapnya.
Untuk penanganan darurat di penghujung tahun 2025 terhadap jalan provinsi penghubung lima kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dinas PUPR melalui UPTD Alkal telah menambahkan belanja material untuk penanganan jalan pada ruas tersebut agar dapat fungsional dilalui oleh masyarakat. Selanjutnya, terhadap masukan untuk memberikan perhatian serius pada ruas Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo.
“Kami sangat sepakat dan penanganan jalan pada ruas tersebut akan dilakukan berupa pemeliharaan pada tahun 2026 dan penanganan ruas Jalan Provinsi yang sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yaitu Simpang Pulau Rengas – Jangkat, Jangkat Koto Tapus - Tanjung Dalam – Pasar Masurai, serta peningkatan dan pemeliharaan Ruas Jalan Pauh ke Simpang Jelita Margoyoso, kami sangat sepakat dan akan memprioritaskannya pada tahun 2026,” tambahnya.
Sedangkan Ruas Jalan Sumber Agung ke Tabir Timur (Perbatasan dengan Kabupaten Tebo), sampai saat ini masih berstatus jalan 5 kabupaten, sehingga akan dikoordinasikan untuk penanganannya oleh Pemerintah Kabupaten. “Kami mengucapkan terima kasih dan sangat sepakat atas penekanan beberapa solusi yang disampaikan fraksi ini untuk optimalisasi dan diversifikasi PAD, peningkatan kualitas belanja daerah, serta pengelolaan pembiayaan daerah dan defisit anggaran. Termasuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Provinsi Jambi untuk mendorong inovasi dan efisiensi di seluruh sektor pemerintahan,” ungkapnya.
Melalui kesempatan ini, Al Haris mengingatkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk memperhatikan saran masukan tersebut. Terkait dengan pertanyaan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengenai penurunan APBD Provinsi Jambi Tahun 2026, dapat dijelaskan bahwa penurunan pendapatan terbesar berada pada komponen pendapatan transfer yaitu sebesar 27,37 persen atau 680,17 6 Miliar rupiah dibanding APBD murni Tahun Anggaran 2025, dimana Pemda masih tergantung pada pendapatan transfer tersebut sebagaimana pernyataan fraksi ini.
“Kami sepakat untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal secara bertahap dan terukur, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jambi melakukan beberapa langkah strategis, antara lain optimalisasi pendapatan. Pada tahun 2026 Pemerintah Provinsi Jambi melakukan pemecahan Perangkat Daerah yang memiliki fungsi penerimaan dan pengelolaan keuangan menjadi dua Perangkat Daerah, sehingga Perangkat Daerah yang memiliki fungsi pengelolaan pendapatan diharapkan akan lebih fokus melakukan optimalisasi pendapatan,” uajrnya.
Upaya lainnya adalah intensifikasi pemungutan pajak daerah melalui penguatan data wajib pajak, pemutakhiran data objek pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur pemungut pajak daerah, melalui implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bentuk validasi data wajib pajak kendaraan bermotor, penegakan hukum, sosialisasi, dan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi kewajiban perpajakan.
“Selain itu, mengoptimalkan Perjanjian Kerja Sama dengan Kanwil Ditjen Pajak, meliputi pembangunan data perpajakan yang 7 berkualitas, pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data dan/atau informasi pajak atas pengusaha terdaftar dan belum terdaftar secara berkala, pengawasan wajib pajak bersama, konfirmasi status wajib pajak, serta koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah,” tuturnya.
Selanjutnya, optimalisasi potensi penerimaan pajak daerah khususnya dari sektor pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan, dilakukan melalui sinergi pengawasan dan pengendalian bersama instansi terkait, khususnya aparat penegak hukum dan Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan penegakan Perda. Selain itu, pengembangan kanal-kanal pembayaran modern melalui aplikasi e-samsat regional dan samsat digital nasional serta penggunaan pembayaran modern lainnya seperti ATM, mobile banking, dan Qris akan terus dilakukan.
“Upaya ekstensifikasi dilakukan melalui perluasan objek pajak yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Perda Pajak Daerah yang telah ditetapkan. Penjelasan ini sekaligus menanggapi Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKS, terkait kontribusi OPD Pendapatan Daerah untuk memaksimalkan pendapatan daerah, dengan pembentukan Badan Pendapatan Daerah tahun depan, mereka akan bekerja fokus dalam hal penguatan tata kelola dan kapasitas SDM, antara lain melalui penguatan kompetensi, penggalian potensi pajak daerah dan retribusi daerah, penyempurnaan SOP pemungutan, serta digitalisasi proses pemungutan pajak dan retribusi,” tegasya.
Perangkat Daerah pengelola pendapatan juga diminta melakukan perhitungan potensi penerimaan berbasis data sehingga mencerminkan kemampuan riil, melakukan evaluasi kinerja, serta mendorong pemanfaatan aset agar lebih produktif. Selain itu, BUMD juga diarahkan untuk memperbaiki model bisnis dan meningkatkan profit. Sedangkan BLUD didorong untuk memberikan layanan yang semakin profesional sehingga pendapatan layanan meningkat.
“Selanjutnya, mengenai pengalokasian belanja pada Perangkat Daerah, kami telah berusaha proporsional dalam pemenuhan belanja-belanja tersebut. Termasuk mengafirmasi program prioritas Pemerintah Pusat sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026. Kami sangat sepakat agar belanja 9 tersebut harus terukur dan tepat sasaran, dan mempersilahkan DPRD sebagai mitra strategis untuk mendalami kembali dalam pembahasan RAPBD yang telah kami ajukan. Penjelasan ini sekaligus menanggarapi Fraksi Gerindra,” tegasnya.
Terkait sumber pertumbuhan yang memberi nilai tambah, kata Al hars, bahwa sumber pertumbuhan yang memberikan nilai tambah terbesar sekaligus menjadi lapangan usaha yang menyerap tenaga kerja terbesar di Provinsi Jambi adalah sektor pertanian. Sehingga sektor ini sangat strategis untuk didorong lebih produktif melalui berbagai program yang telah didesain sedemikian rupa.
“Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan yang saya hormati, Fraksi Gerindra Mengawali tanggapan terhadap fraksi ini, kami mengucapkan terima kasih dan sepakat atas masukan strategis yang diberikan, terutama berkaitan dengan hilirisasi dan konsep ekonomi makro yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan. Hal tersebut memang menjadi salah satu pertimbangan kami dalam membangun Provinsi Jambi. Terkait pemerataan pembangunan antar wilayah, terutama di Kabupaten Bungo, dapat kami sampaikan bahwa pada tahun 2026, akan dilaksanakan pemeliharaan jalan pada ruas Ma. Bungo - Peninjauan – Junction,” tegasnya.
Adapun pembangunan jembatan penghubung antara jalan provinsi dan jalan nasional di Desa Teluk Pandak belum dapat dilaksanakan karena keterbasan anggaran pada tahun 2026. Sedangkan pembangunan turap di Sungai Pasar Lubuk Landai, saat ini sedang dikoordinasikan dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI untuk penanganannya, mengingat lokasi tersebut masuk dalam DAS BATANGHARI yang menjadi kewenangan pusat. Kemudian Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, terkait Aset Pemprov Jambi di Pelabuhan Samudra Muara Sabak tepatnya di Kelurahan Kampung Singket yang diduga kuat telah diserobot dan diperjualbelikan oleh oknum kelompok masyarakat yang tidak bertanggung jawab, Pemprov Jambi mengapresiasi kunjungan DPRD Provinsi Jambi khususnya Komisi dua.
“Hal ini memberikan semangat yang luar biasa bagi Pemerintah Provinsi, khususnya Perangkat Dinas yang menangani permasalahan ini, dan bersama-sama kita akan dorong penyelesaian segera permasalahan hukum ini dengan berkoordinasi pada Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi. Penjelasan ini sekaligus menanggapi Fraksi Partai Nasdem,” katanya.
Selanjutnya kata Al Haris, Pemprov juga sepakat dengan Fraksi ini agar Pemprov Jambi fokus pada infrastruktur yang mendukung ketahanan pangan dan perekonomian rakyat. Oleh karena itu, penanganan infrastruktur jalan, jembatan, dan irigasi yang menjadi kewenangan Provinsi dari dan menuju pusat-pusat produksi pangan, tetap menjadi prioritas penanganan.
“Kita juga mendorong sinergi dan kolaborasi dari pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat untuk penyediaan infrastruktur ketahanan pangan ini, seperti melalui program inpres jalan daerah dan inpres irigasi. Penjelasan ini sekaligus menanggapi Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat,” tegasnya.
Al Haris mengatakan bahwa, Salah satu kebijakan strategis dalam upaya meningkatkan produksi padi untuk pencapaian swasembada pangan, yaitu melalui tata kelola brigade pangan melalui dukungan alat mesin pertanian untuk pengolahan lahan tanaman padi. Alokasi APBD 12 Provinsi Jambi secara bertahap melalui Program Pro Jambi Tangguh setiap tahun dialokasikan untuk pengadaan alat mesin pertanian dengan jumlah dan jenis yang menyesuaikan kapasitas anggaran.
“Kita juga terus berupaya membangun sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian Pertanian agar pemenuhan kebutuhan alat mesin pertanian di Provinsi Jambi dapat didukung juga melalui APBN. 26. Terkait keberlanjutan jalan lingkar utara Kota Jambi, telah dialokasikan anggaran penanganannya pada tahun 2025 ini, dan diharapkan tahun depan jalan tersebut telah fungsional,” harapnya.
Kemudian terkait masukan untuk mengembangkan sumber pembiayaan kreatif dan alternatif seperti kerja sama dengan pihak swasta dalam proyek strategis daerah, Pemprov Jambi juga sepakat dan saat ini sedang diinventarisir dan dikaji proyek strategis yang bisa ditawarkan. Lebih lanjut untuk menjawab Fraksi Demokrat mengenai program pembangunan prioritas yang terdampak oleh penurunan pendapatan transfer, dapat disampaikan bahwa Pemprov Jambi tetap berupaya melaksanakan program prioritas dengan menurunkan target sasarannya.
“Namun demikian, pembangunan dan penanganan infrastruktur menjadi prioritas yang paling terdampak, mengingat prioritas ini memang memerlukan anggaran yang cukup besar. Sementara, program unggulan Pro-Jambi diharapkan tetap memberikan multiplier effect terhadap kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi, sehingga kami tetap mengoptimalkan alokasinya pada RAPBD Tahun 2026,’ tuturnya.
Selanjutnya Al Haris mengungkapkan dalam hal sinergi dan kolaborasi Pemprov Jambi dengan DPR RI dapil Jambi, selain mendorong pembangunan yang dilaksanakan oleh Kementerian berlokasi di Provinsi Jambi, juga mendorong peningkatan pendapatan transfer keuangan daerah pada Perubahan APBN Tahun 2026, disamping dorongan untuk segera mentransfer DBH Kurang Salur Tahun 2023 sebesar 81 Miliar rupiah kurang lebih pada Tahun 2026 nanti.
“Untuk memastikan bahwa target kinerja Perangkat Daerah dapat dicapai dengan efektif dan efisien, pada tahun 2026 , Jambi akan mendorong Perangkat Daerah melakukan inovasi, selain tentu saja akan mengoptimalkan proses pengendalian dan evaluasi berkala. Terkait anggaran pemulihan pertanian dalam rangka peningkatan produksi beras, dapat kami jelaskan bahwa Pembangunan pertanian pada RAPBD Tahun Anggaran 2026 lebih bersifat supporting dan kolaboratif terhadap program swasembada pangan, sedangkan penyediaan benih dan perbaikan tata kelola lahan masih diupayakan melalui Kementerian Pertanian terutama di sub sektor tanaman pangan terutama komoditi Padi Sawah,” tegasnya.
Dalam upaya mendukung kemandirian pangan di Provinsi Jambi serta meningkatkan pemenuhan beras yang bersumber dari dalam Provinsi Jambi, dibutuhkan intervensi terhadap peningkatan luas tambah tanam yang ada. Dari total Luas Baku Sawah Provinsi Jambi seluas 69,96 ribu Hektar, dimana belum seluruhnya merupakan lahan sawah eksisting yang siap ditanami padi, karena ada lebih dari 15 ribu hektar telah beralih fungsi, tidak ditanami karena kondisi lahan, serta tidak termanfaatkan dikarenakan berbagai faktor teknis dan non teknis.
“Dalam kondisi demikian, dengan kondisi lahan yang ada, Pemerintah Provinsi Jambi bersama Kementerian Pertanian terus mendorong untuk peningkatan Indeks 15 Penanaman di atas 200, dengan strategi optimalisasi lahan rawa dan cetak sawah rakyat. Untuk mencapai kemandirian pangan di Provinsi Jambi, maka total kebutuhan beras masyarakat Provinsi Jambi adalah 331,96 ribu ton, sedangkan perkiraan ketersediaan beras tahun 2025 hanya 210,64 ribu ton, maka terjadi kekurangan sebanyak 121,31 ribu ton atau 36,54 persen. Sehingga dengan estimasi produksi padi sebesar 643 ribu ton GKG dan menghasilkan beras sebanyak 347 ribu ton, maka target luas tanam yang idealnya harus dilakukan agar Provinsi Jambi dapat memenuhi kebutuhan beras hingga surplus, adalah seluas 159 ribu Ha,” paparnya.
Selanjutnya, untuk mencegah penyakit sosial dan penambahan jumlah penderita HIV, Program/kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2026 adalah On Job Training Petugas Layanan Perawatan, Dukungan dan Pengobatan HIV di Kabupaten/Kota, koordinasi update kaskade pengobatan data HIV AIDS tingkat Provinsi Jambi untuk memantau dan mengevaluasi capaian program HIV mulai deteksi dini, pengobatan, hingga keberhasilan terapi. Kegiatan lainnya adalah Lokakarya Implementasi Public Private Community Partnership Tingkat 16 Provinsi Jambi untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat, serta Koordinasi dan Sinkronisasi Program HIV untuk Percepatan Pencapaian Ending AIDS 2030 dengan Kemenkes terutama untuk pemenuhan logistik HIV-AIDS berupa reagen pemeriksaan dan obat-obatan.
“Dan mengenai penggunaan Stadion Swarnabhumi Pijoan, dapat kami informasikan bahwa pada awal tahun 2026 direncanakan akan digelar pertandingan sepak bola antar kabupaten/kota dalam rangka HUT Provinsi Jambi di Stadion tersebut,” tegasnya.
Kemudian menanggapi masukan fraksi ini untuk melakukan pembenahan manajemen kinerja aparatur secara menyeluruh, memperkuat pengawasan internal, dan meningkatkan integritas ASN sebagai pelayan masyarakat, serta transparansi dan akuntabilitas fiscal pihak ya juga sangat sependapat dengan meminta BKD dan Inspektorat dapat menindaklanjutinya segera.
“ Mengenai sengketa tapal batas Provinsi Jambi dengan Sumatera Selatan, khususnya wilayah Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dapat kami jelaskan bahwa pada bulan Oktober yang lalu telah dilakukan rapat pembahasan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 2027 tentang Batas daerah Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Kabupaten Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan di Kementerian Dalam Negeri sebagai upaya penyelesaian sengketa tersebut. Kedua belah pihak, yaitu Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan memiliki dasar terkait batas wilayah masing-masing. Menyikapi hal tersebut, Tim Penegasan Batas Daerah Pusat masih memfasilitasi kedua provinsi agar menyelesaikan secara internal dengan kesepakatan terlebih dahulu dengan tetap mempedomani Kepmendagri Nomor 76 Tahun 2021 terutama dalam mekanisme revisi bila terpenuhi unsur kelengkapan dokumen yang diajukan oleh Kabupaten Muaro Jambi,”katanya.
Selanjutnya mengenai kontribusi pendapatan daerah, sektor Pertambangan Batubara berkontribusi pada Dana Bagi Hasil, bukan menjadi Pendapatan Asli Daerah, yang berasal dari penerimaan: Iuran Tetap dan Iuran Produksi. Adapun target DBH 18 Minerba Provinsi Jambi tahun 2025 sebesar 112,08 miliar rupiah, dengan realisasi berdasarkan alokasi dan kurang salur sampai dengan September 2025 sebesar 95,95 miliar rupiah. Sementara untuk kontribusi terhadap perekonomian daerah, sebagai bagian dari lapangan usaha Pertambangan dan Penggalian, sektor ini menempati urutan ketiga tertinggi penyumbang PDRB Provinsi Jambi Triwulan II tahun 2025, yaitu sebesar 13,30 persen, dan menurut proyeksi Bank Indonesia, lapangan usaha pertambangan, khususnya pada sektor pertambangan batubara memiliki prospek mengalami perbaikan kinerja yang lebih baik.
“Dalam kegiatannya, pertambangan batubara juga menimbulkan efek berganda atau multiplier effect terhadap sektor lain, seperti transportasi, perdagangan, dan jasa konstruksi. Terkait pengawasan terhadap pasca tambang, kewenangannya dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang telah dilaksanakan secara bertahap dan terstruktur, dengan fokus pada reklamasi lahan, pemulihan lingkungan, dan penegakan kewajiban perusahaan tambang. Pada bulan September 2025, secara nasional sebanyak 190 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Indonesia mendapatkan sanksi 19 oleh Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba, dimana sebelas diantaranya merupakan perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi. Sanksi yang diberikan yakni sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan disebabkan lalai menempatkan jaminan reklamasi,” tegasnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Dirjen Minerba Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025. 42. Meskipun masih terdapat kendala pada aspek kepatuhan dan transparansi pelaporan, untuk arah kebijakan kedepan, Pemerintah Provinsi akan mendukung Pemerintah Pusat dalam peningkatan pengawasan berbasis data, penegakan hukum yang konsisten, serta pemulihan ekosistem berkelanjutan sebagai prasyarat utama keberlanjutan sektor pertambangan di Provinsi Jambi.
“Mengenai progres jalan hauling batubara, kami sependapat bahwa jalan khusus angkutan batubara menjadi kebutuhan mendesak agar persoalan kerusakan jalan umum, kemacetan, dan risiko lakalantas di jalan raya dapat diminimalisir. Pemerintah Provinsi Jambi selaku fasilitator telah mendorong dan memfasilitasi 3 perusahaan untuk segera menyelesaikan pembangunan jalan khusus ini, namun memang progresnya belum sesuai dengan yang diharapkan, karena adanya kendala di lapangan, seperti belum dicapainya kesepakatan pembebasan lahan dengan pemilik tanah, serta masih adanya izin dari Kementerian Kehutanan (PPKH) yang dalam proses penerbitan. Terkait permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi sesuai kewenangan turut berpartisipasi aktif dalam sosialisasi dan mediasi, serta memfasilitasi pihak perusahaan agar proses pembebasan lahan dan penerbitan PPKH dapat segera terealisasi,” paparnya lagi.
Al haris juga menyampaikan tentang pengelolaan dana CSR atau sekarang dikenal dengan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha atau TJSLBU, dapat kami sampaikan bahwa TJSLBU diatur dengan Permensos Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, dan kita juga telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan TJSLBU yang merupakan Perda inisiatif DPRD Provinsi Jambi. Berdasarkan Peraturan tersebut, peran utama dalam pengelolaan CSR ada pada Forum TJSLBU Provinsi Jambi yang beranggotakan Badan Usaha itu sendiri, dimana Pemerintah Daerah diposisikan sebagai Mitra Strategis. 21 45. Program TJSLBU disusun oleh Forum TJSLBU meliputi programprogram di bidang: kesejahteraan sosial; pendidikan; kesehatan; kewirausahaan; seni dan budaya; keagamaan; infrastruktur; lingkungan; dan program pembangunan lainnya. Mekanisme penyalurannya dilakukan secara langsung oleh masing-masing Badan Usaha.
“Program CSR yang telah dikoordinir Forum TJSLBU Provinsi Jambi, diantaranya dukungan pembiayaan tahap 3 Pekerjaan Perbaikan Ruas Jalan Muara Bulian-Batas Kota Muara Bulian dan Ruas Jalan Simpang Sridadi-Durian Luncuk dengan anggaran 1,4 Miliar rupiah. Selain itu, Forum TJSLBU telah mendukung pengadaan Kendaraan Operasional untuk Patroli Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dengan anggaran 874 juta rupiah. Kami akui saat ini masih ditemukan tantangan, antara lain kurangnya koordinasi lintas instansi antara pemerintah daerah dan perusahaan; Sebagian CSR masih bersifat filantropi (donasi langsung), belum sepenuhnya program berkelanjutan, dan masih ada hambatan dalam pendataan laporan implementasi program CSR/TJSLBU di Provinsi Jambi,’ katanya.
Selanjutnya, guna optimalisasi penyelarasan program TJSLBU dan prioritas pembangunan daerah di tahun-tahun mendatang, Pemerintah Provinsi Jambi akan menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur yang akan memperjelas peran Pemerintah Daerah sebagai koordinator, fasilitator, dan sebagai pembina serta pengawas penyelenggaraan TJSLBU di Provinsi Jambi. Dengan demikian, Pemerintah Daerah akan berperan penting dalam memastikan pelaksanaan TJSLBU berjalan efektif, terkoordinasi, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, terutama dalam bidang sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan.
“Saudara mengawali tanggapan, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan fraksi ini dalam hal kebijakan anggaran untuk penguatan program-program prioritas yang berfokus pada penguatan ekonomi kerakyatan, menjaga sentra-sentra produktif penghasilan masyarakat, serta mendukung pencapaian Program Prioritas sesuai dengan kewenangan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Termasuk masukan untuk 23 mengoptimalkan aset sebagai sumber pendapatan, disiplin dalam pengelolaan belanja modal, serta penambahan material pada UPTD Alkal untuk penanganan jalan di Provinsi Jambi. Jawaban ini sekaligus menanggapi Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan,” ungkapnya.
Terhadap optimalisasi aset, dapat dijelaskan bahwa tahun ini dilaksanakan kegiatan Penyusunan Sistem Informasi Barang Milik Daerah dan Sistem Informasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang mencakup seluruh siklus pengelolaan, mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan, penghapusan, hingga pelaporan dan akuntansi, sehingga pengelolaan Barang Milik Daerah lebih efisien, akuntabel, dan transparan, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset. Aplikasi ini menciptakan proses sewa yang lebih terbuka, terukur, dan akuntabel, sehingga dapat meminimalkan potensi penyimpangan, memberikan kemudahan akses dan kemudahkan masyarakat dan pelaku usaha untuk menemukan, mendaftar, dan menyewa aset daerah yang tersedia melalui katalog digital, memberikan dukungan pada ekonomi lokal, membuka peluang bagi pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk mengembangkan bisnisnya 24 dengan memanfaatkan aset daerah. Kedepan hal ini juga berdampak efisiensi atas pemeliharaan Barang Milik daerah, Mengurangi beban biaya pemeliharaan dan pengamanan aset yang sebelumnya ditanggung oleh pemerintah, karena tanggung jawab ini dapat dialihkan kepada penyewa.
“Untuk beberapa Aset besar seperti Aset Ex Ratu Riverview Resort dan Hotel, saat ini dalam tahapan penyusunan Rencana Induk Bisnis untuk ditawarkan kepada calon mitra dengan bentuk kerja sama pemanfaatan. Demikian pula sebagian Tanah di Bumi Perkemahan Sungai Gelam, saat ini sedang penjajakan untuk dijadikan taman safari dengan mengundang Investor dari luar negeri. Penjelasan ini sekaligus menanggapi Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB. Untuk Inventarisasi dan Identifikasi Barang Milik Daerah, tahun depan selama 10 Bulan sejak 1 Februari sampai dengan 31 November 2026, Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan serentak Inventarisasi (Sensus) Barang Milik Daerah Provinsi Jambi pada seluruh Perangkat Daerah beserta unit dibawahnya untuk Kartu Inventaris Barang (KIB),” ujarnya.
Dikatakan Al Haris hal ini selain untuk melaksanakan amanah Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 juga bertujuan untuk mengetahui kondisi aset terkini dengan 25 memastikan keberadaan fisik barang dan memperbarui data sesuai kondisi di lapangan, termasuk status baik, rusak ringan, atau rusak berat. Selain itu juga untuk menciptakan tertib administrasi, yaitu memastikan semua aset tercatat dan dipertanggungjawabkan. Menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan dengan menghasilkan data nilai aset daerah yang menjadi dasar penyusunan kebijakan pengelolaan BMD yang lebih terarah dan efektif, serta menolak rencana pembelian aset sejenis jika aset yang ada masih dapat digunakan.
“ Selanjutnya sensus juga akan mendukung pengelolaan BMD yang optimal dengan memastikan aset daerah dikelola dengan baik, mencegah pemborosan, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset yang menganggur atau tidak terpakai, serta data yang akurat sebagai dasar pelaporan keuangan dan pertanggungjawaban aset kepada publik dan lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan. Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan yang saya hormati, IX. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Mengawali tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi ini, kami mengapresiasi berbagai pandangan yang diberikan, tentu saja kami akan terus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat dan pemenuhan pelayanan publik yang baik,” terangnya.
Menjawab pertanyaan fraksi ini mengenai jumlah utang pada PT. Simota Putra Prayudha dan sisa yang harus dibayarkan, dapat kami informasikan bahwa utang tersebut merupakan kompensasi penggantian biaya pembangunan Gedung Bea dan Cukai yang telah dibangun oleh PT. Simota Putra Parayudha sebesar 4,41 miliar rupiah dan dicicil sebesar 147,10 juta rupiah per tahun sampai dengan berakhirnya perjanjian Bangun Guna Serah WTC pada April 2037. Penjelasan ini sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi PAN. Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan yang saya hormati, Demikianlah jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi Dewan terhadap Rancangan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026. Kami berharap kiranya seluruh penjelasan yang kami sampaikan dapat menjawab pertanyaan dan saran yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi Dewan.
“Namun bila ada tanggapan yang belum jelas, kami membuka diri untuk menjelaskan dalam rapat pembahasan Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan taufiq dan hidayah serta maghfiroh-Nya kepada kita semua,” harapnya.(afm)
Ketua DPD Gerindra Jambi SAH Ucapkan Selamat Mudik Lebaran, Ajak Kader Turut Membantu Masyarakat
Ramadhan Jadi Momen Penguatan Integritas, Kemenkum Jambi Warning Notaris & PPAT Jaga Marwah Profesi
Rutin Tiap Tahun, SAH Salurkan Zakat, Infaq dan Sedekah untuk Pejuang Kebersihan Telanaipura
DPRD Provinsi Jambi Tetapkan 9 Perda Jadi Propemperda Tahun 2026
Polemik Internal Bergejolak, Kader Golkar Jambi Bakal Gelar Aksi Desak Ketum Bahlil Turun Tangan
Bapem Perda DPRD Kembali Gelar RDP Tentang Usulan Perda Inisiatif, 3 Ranperda Ditolak




Polda Jambi Alihkan Arus Mudik Jalur Lintas Timur ke Jalur Barat dan Tengah



