Bapem Perda DPRD Kembali Gelar RDP Tentang Usulan Perda Inisiatif, 3 Ranperda Ditolak



Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:03:23 WIB



Foto : RDP Bapem Perda DPRD Provinsi Jambi Tentang Ranperda Insiatif 2026.
Foto : RDP Bapem Perda DPRD Provinsi Jambi Tentang Ranperda Insiatif 2026.

JAMBERITA.COM - Bapem Perda DPRD Provinsi Jambi kembali melakukan RDpat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan usulan beberapa Ranperda Inisiatif dari setiap Komisi.

Dimana waktu lalu, Komisi IV telah mengusulkan Ranperda tetang pencegahan HIV AIDS, Perda Inisiatif tentang penguatan ekosistem keterampilam masa depan (Future Skill Ecosystem) dalam mempercepat keterampilan inovasi digital dan Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampllan Masa Depan.

Akan tetapi kata Anggota DPRD Provinsi Jambi Yuli Yuliarti bahwa hasil konsultasi ke Kementerian bahwa Ranperda tentang pencegahan HIV/AID itu ditolak. "Karena itu, sudah ada permenkes yang mengatur, sehingga jangan sampai tumpang tindih, jadi kita fokus untuk komisi 4 hanya 1 perda, tetang pengembangan ekonomi kreatif tentang masa depan," jelasnya.

Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dari Usulan Ranperda Inisiatif Komisl III juga menjadi pembahasan karena Ranperda tersebut dianggap adanya potensi tumpang tindih.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ansori Hasan pun menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air memegang peranan strategis bagi umat manusia. "Pengaturan mengenai air diperlukan dalam rangka menjamin hak setiap orang terhadap air dan juga mengatur kehadiran negara dalam pengelolaan air dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia, rasanya tidak ada potensi tumpang tindih, tapi memang sebaiknya akan dibahas lagi lebih lanjut seperti apa," katanya.

Selanjutnya, Pimpiman Rapat Bapem Perda DPRD Provinsi Jambi Yahya Spd.i mengatakan berdasarkan rapat sebelumnya ada 8 Ranperda yang diusulkan. Namun 3 diantaranya ditolak Kemendagri, karena potensi tumpang tindih.

"3 ranperda tersebut yaitu, tentang pencegahan HIV AID, Skil dan Pramuka ditolak. Kalau Pramuka itu tengah digodok oleh pusat untuk digabungkan ke Kemenpora artinya sudah masuk di proleknas," jelasnya.

Dalam RDP tersebut menyepakati beberapa Ranperda untuk ditindaklanjuti menjadi perda 2026, adapun ranperda tersebut yaitu : 

1.Ranperda Provinsi Jambi tentang Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Daerah. 

2. Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan (P3UP) 

3. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. 

4. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan. 

5. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Pengelolaan Lahan dan Taman Hutan Raya (TAHURA) Jambi.

"Awalnya ada 8 usulan, setelah konsultasi ternyata ada 3 ditolak, jadi 5 ini lah. Kemudian ada masuk lagi usulan Ranperda dari Pemprov Jambi, yang hari ini surat nya baru kita terima," ungkapnya

Unsulan Ranperda Pemprov Jambi yaitu : 

1. Surat Gubernur Nomor; S-2647/SETDA.HKM-1.1/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 Hal Penyampaian Propemperda Tahun 2026. 

2. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Batubara (Luncuran). 

3. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025. 

4. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang APBD Tahun 2027. 

5. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Perubahan APBD 2026

Akan tetapi kata Yahya, hasil RDP hari ini akan diajukan ke Pimpinan untuk diparipurnakan menjadi Bapem Perda 2026."Artinya masih berproses, bisa bisa ada pengurangan, bisa juga hanya Ranperda saat ini lah, karena belum final ya," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi