Dewan Garap Ranperda Inisiatif Tahura, Abun Yani : Mari, Jaga Hutan Kita



Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:48:24 WIB



Foto : Ketua Bapem Perda Provinsi Jambi Abun Yani, Saat Rapat Terkait Beberapa Ranperda Inisiatif TA 2026.
Foto : Ketua Bapem Perda Provinsi Jambi Abun Yani, Saat Rapat Terkait Beberapa Ranperda Inisiatif TA 2026.

JAMBERITA.COM - Bapem Perda DPRD Provinsi Jambi garap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) Daerah Jambi. Dengan Begitu Perda ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama menjaga hutan untuk warisan anak cucu kedepan.

Dikatakan Ketua Bapem Perda Provinsi Jambi Abun Yani mengungkapkan Ranperda tentang Pengelolaan TAHURA Daerah Jambi berkelanjutan untuk Penurunan Emisi merupakan kebutuhan mendesak. "Karena menjadi instrumen hukum daerah yang memperkuat komitmen terhadap perubahan iklim, mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan," katanya.

Selain itu kata Abun Yani, Raperda ini juga mendukung ekonomi hijau daerah, menjamin partisipasi masyarakat dan tata kelola yang transparan, sekaligus menjadi kontribusi nyata daerah terhadap target nasional penurunan emisi.

"Mengapa Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lahan TAHURA berkelanjutan untuk Penurunan Emisi sangat penting baik dari aspek ekologis, sosial, ekonomi, maupunhukum dan kebijakan daerah," tegasnya.

Selain itu, kata Politisi Fraksi Gerindra ini menyebutkan bahwa Perda Tahura juga memiliki aspek akologis yang enjaga Fungsi TAHURA sebagai paru-paru derah. TAHURA memiliki fungsi utama konservasi keanekaragaman hayati dan pelestarianekosistem hutan.

"Saat ini, banyak kawasan TAHURA menghadapi tekanan akibat alih fungsi lahan, kebakaran hutan, perambahan, dan penurunan tutupan vegetasi. Kondisi ini menyebabkan peningkatan emisi karbon dari deforestasi," ungkapnya.

Dengan adanya Perda, daerah dapat memastikan pengelolaan TAHURA berbasis konservasi dan mitigasi iklim, menjaga keseimbangan ekosistem, serta mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) secara terukur.

"Kemudian dari sisi aspek hukum dan kelembagaan, ini juga merupakan penguatkan dasar pengelolaan di tingkat daerah, yang mana saat ini, pengaturan TAHURA masih mengacu pada Peraturan Menteri LHK, sedangkan kewenangan daerah seringkali belum memiliki aturan operasional dan pembiayaan jelas," tegasnya.

Dengan adanya Perda TAHURA, tentu akan menjadi payung hukum daerah untuk menetapkan kewenangan pengelolaan dan koordinasi antarinstansi, mengatur peran masyarakat dan dunia usaha, mengatur pemanfaatan jasa lingkungan dan karbonsecara sah, menjadi dasar hukum untuk kerja sama lintas sektordan pendanaan lingkungan. "Artinya Perda ini memperkuat tata kelola (governance) dan akuntabilitas pengelolaan kawasan hutan daerah, yang juga memiliki aspek ekonomi untuk membuka peluang ekonomi hijau dan pendapatan daerah," tuturnya.

Pengelolaan TAHURA berkelanjutan juga dapat menghasilkan pendapatan dari jasa lingkungan seperti, perdagangan karbon (carbon credit), wisata alam berkelanjutan, penelitian dan edukasi, konservasi berbasis masyarakat. "Dari Perda, daerah memiliki dasar hukum untuk mengelola dan memonetisasi potensi ekonomi hijau, sehingga dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), membuka lapangan kerja hijau (green jobs), dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan," terangnya.

Abun Yani juga menjelaskan aspek sosial pengelolahan TAHURA, dengan memberdayakan masyarakat sekitar hutan sehingga kedepan banyak masyarakat menggantungkan hidup pada sumberdaya sekitar TAHURA.

"Untuk itu tanpa pengaturan yang jelas, maka sering timbul konflik antara kepentingan konservasi dan ekonomi lokal. Maka dari itu Perda ini dapat menjadi dasar untuk, memberdayakan masyarakat sebagai mitrakonservasi, memberikan akses legal melalui kemitraan konservasi atau perhutanan sosial, dan mengembangkan ekowisata atau pertanian rendah emisi yang berkelanjutan," harapnya.

Perda pengelolaan TAHURA tidak hanya menjaga hutan, tetapi juga meningkatkan kesejah teraan warga. Yang mana juga memiliki aspek strategis nasional dan global dan mendukung komitmen Iklim Indonesia. Dimana Indonesia berkomitmen dalam Paris Agreement (Perjanjian Paris) untuk menurunkan emisi sebesar 31,89% (secara mandiri) dan 43,2% (dengan dukungan internasional) pada tahun2030. Sektor kehutanan dan lahan (FOLU) menjadi kontributor utama target penurunan emisi. 

"Pemerintah menargetkan FOLU Net Sink 2030, di mana penyerapan karbon lebih besar dari pada emisi. Untuk itu, melalui Perda TAHURA, daerah ikut berperan nyata dalam mencapai target nasional tersebut dengan basis lokal, data aktual, dan partisipasi masyarakat," harapnya.

Lebih lanjut terkait dengan aspek tata kelola daerah, kata Abun Yani menjadi peluang sinergi perencanaan dan pembangunan yang mana Perda TAHURA akan menjadi instrumen kebijakandaerah yang terintegrasi dengan, RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka MenengahDaerah), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas RumahKaca (RAD-GRK).

"Ini memastikan bahwa kebijakan pengelolaan lahan dan hutan selaras dengan pembangunan berkelanjutan dan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang. Lalu, aspek keberlanjutan jangka panjang, tanpa regulasi daerah yang kuat, keberlanjutan program TAHURA bergantung pada kebijakan jangka pendek dan proyek temporer," bebernya.

Dengan adanya Perda TAHURA, Pemda di Jambi juga akan memiliki kerangka hukum jangka panjang untuk memastikan, rehabilitasi hutan berkelanjutan, pemantauan emisi yang konsisten, dan kesinambungan pendanaan serta pengawasan.

"Kami Bapemerda DPRD Prov Jambi mengajak semua pihak untuk dapat memberikan masukkan agar ranperda ini nanti lahir tahun 2026 yang isi sempurna untuk Prov Jambi. Aset daerah TAHURA milik Prov Jambi yang luasannya lebih kurang 18000 Hektar ini dapat terjaga sampai anak cucu kita. Mari kita jaga hutan kita sama sama," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi