DPRD Dorong Pemprov Jambi, Wujudkan Perda Inisiatif Pengelolaan dan Perlindungkan Hak KI Pelaku UMKM



Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:39:59 WIB



Foto : Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Jambi Abun Yani Saat Menerima Usulan Perda Inisiatif dari Komisi I, Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Foto : Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Jambi Abun Yani Saat Menerima Usulan Perda Inisiatif dari Komisi I, Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

JAMBERITA.COM - Bapem Perda DPRD Provinsi Jambi mendorong Pemerintah Daerah (Pemprov) Jambi untuk mensuport Perda Insiatif tentang pengelolaan dan pelindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi para pelaku UMKM di Provinsi Jambi.

Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Jambi Abun Yani mengatakan tujuannya Perda ini untuk memberikan landasan hukum daerah dalam pelindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual di Provinsi Jambi.

"Harapan kami di Bapem Perda, kami ingatkan lagi ke Badan Inovasi Daerah (Birda) dan Komisi Satu untuk menganggarkan pengelolaan hak-hak intelektual ini di Provinsi Jambi. Karena banyak punya daerah yang belum terdapat dan itu perlu anggaran gitu," katanya usai rapat di Gedung DPRD Rabu (15/10) kemarin.

Menurut politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, apabila Pemprov Jambi melalui OPD terkait dan serius dalam mewujudkan perda inisiatif ini, merupakan salah satu solusi dalam mendongkrak PAD ditengah anjloknya pendatapan belanja daerah.

"Nah untuk tahun 2026 ini kan nggak ada anggarannya itu. Artinya kalau seandainya serius kita mengelola itu untuk menikmati PAD kita, ya dari sekarang 2026 ini harus dianggarkan. Kita minta sama sama untuk mendorong kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi daerah," tegasnya.

Abun Yani juga menegaskan bahwa pengelolaan hak kekayakan intelektual juga harus disosialisasikan ke masyarakat, sehingga  kesadaran dalam melindungi produk produk ciptaannya atau sebuah inovasi daerah dapat terlaksana.

"Dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual. Maka mari kita sinergi antara intansi Kemenkum, Disperindag,  Dinas UKM dan OPD terkait lainnya," tuturnya.

Abun Yani kembali menegaskan apabila indeks geografis dan karya intelektual komunal ini terdaftar, tentu juga dapat mendorong peningkatan ekonomi pelaku usaha itu sendiri.

"Seperti contoh, nanas tangkit sudah terdaftar di indikasi geografis sehingga harganya kan naik. Begitu juga kayu manis yang di kerinci, harganya tinggi , karena sudah terdaftar. Nah sekarang lagi dalam proses itu pinang betara, artinya masih banyak lagi kekayaan intelektual kita dan indikasi geografis kita yang belum terdaftar oleh kernanya itu kita buat perda pengelolaan dan perlindungannya, sehingga ada payung hukumnya," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi