Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 16 Keping Emas Ilegal Dengan Nilai Rp3,23 Miliar



Senin, 22 September 2025 - 20:01:08 WIB



JAMBERITA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berupa transaksi emas ilegal. Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia saat konferensi pers Senin, (22/09/2025)

Dijelaskannya, Pada Jumat, 19 September 2025 di Jalan Raya Bangko -Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin tim berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver.

"Di dalam mobil tersebut, ditemukan tiga orang pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta barang bukti emas seberat 1,7 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS bertindak sebagai sopir pengangkut, sedangkan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD. Emas yang diamankan terdiri dari -16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar," ungkapnya.

Selain emas, ditemukan juga sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit mobil, STNK kendaraan, serta beberapa handphone berbagai merek. Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga kuat hadis penambangan yang dibeli MWD dari beberapa orang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.

"Emas ilegal tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke wilayah Sumatera Barat," ujar Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancamar hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.(afm)





Artikel Rekomendasi