Kejati Garap Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung, Sejumlah Saksi Mulai Dipanggil



Senin, 22 September 2025 - 11:17:38 WIB



Foto : Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya.(ist)
Foto : Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya.(ist)

JAMBERITA.COM - Staf dan Satu Kabid Dinas PUPR Provinsi Jambi dikabarkan dipanggil Kejati Jambi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah pembangunan akses jalan, pelabuhan Ujung Jabung tahun 2019-2023.

Berdasarkan informasi yang diterima jamberita.com, panggilan terhadap para saksi tersebut akan berlangsung mulai hari ini Senin - Rabu 22-24 September 2025 mendatang.

Selain tiga orang staf dan satu kabid Dinas PUPR tersebut, Kejati juga akan memanggil mantan Kepala Bagian Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Tahun 2019 dan Plt. Kepala Dinas (Kadis) PUPR Tahun 2018.

Kemudian juga ada nama Mantan Sekda Provinsi dan Kepala Seksi Pertanahan Bidang Tata Ruang Pada Dinas PUPR Provinsi Jambi juga akan dipanggil sebagai saksi. 

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Jambi Noly Wiyaya,SH.,MH ketika dihubungi jamberita.com, membenarkan bahwa adanya pemeriksaan terhadap saksi terkait pelabuhan ujung jabung. "Iya benar, tapi secara detailnya itu belum bisa dijelaskan ya, karena kewenagan pidsus ya," katanya via telf whatsapp nya, Senin (22/9/2025). 

Sebelumnya, mencuat kabar dana yang digelontorkan dari APBD Provinsi yang mencapai miliaran rupiah untuk ganti rugi lahan masyarakat dikabarkan sudah dilakukan pencairan, tetapi warga justru banyak yang mengaku tak menerima sepeser pun hak mereka. 

Menanggapi itu, Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T South, tak membantah laporan tersebut. "Iya benar, laporan masyarakat sudah masuk ke kami. Tim tindak pidana khusus sudah turun langsung ke lapangan untuk investigasi mendalam," katanya, Selasa, 9 September 2025 lalu.

Modusnya klasik, pencairan dana berjalan mulus, sementara rakyat hanya jadi “tanda tangan” di atas kertas kosong. "Kalau kemudian terbukti ada pencairan tanpa pembayaran penuh kepada masyarakat, itu akan menjadi dasar kuat untuk jerat hukum lebih lanjut," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi