Oleh: Nisaul Fadillah *
Meski Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan 20 November sebagai Hari Anak Internasional—sebuah penanda penting ketika pada tahun 1959 Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Hak-Hak Anak, dan tiga dekade kemudian, pada tahun 1989, mengadopsi Konvensi Hak Anak—peringatan Hari Anak tetap diperingati berbeda-beda di berbagai negara. Di Indonesia, Hari Anak Nasional dirayakan setiap 23 Juli, bertepatan dengan momentum pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Sebagaimana peringatan yang datang berulang tiap tahun, Hari Anak semestinya menjadi lebih dari sekadar seremoni. Ia seharusnya menjadi momen reflektif yang menyentuh nurani kita semua, untuk melihat kembali sejauh mana komitmen kita dalam menjamin hak, perlindungan, dan masa depan anak-anak. Namun, refleksi ini menjadi perih dan mengguncang ketika kita menengok kenyataan yang berlangsung begitu dekat—di Jambi, tempat kita berdiri hari ini.
Laporan dari Kementerian PPPA Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 ada 11.850 kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tragisnya sebagian besar terjadi di dalam institusi domestic, rumah. Kekerasan terhadap anak dan banyak di antaranya dilakukan oleh orang tua, saudara kandung, atau kerabat dekat korban. Fenomena incest, yang dulu mungkin hanya dibisikkan dengan malu-malu, kini menjadi kenyataan yang tak bisa disangkal: nyata, berulang, dan sering tersembunyi di balik dinding rumah serta budaya diam yang membungkam atas nama kehormatan keluarga.
Lebih menyedihkan lagi, rumah bukan satu-satunya ruang yang gagal menjadi pelindung. Di luar rumah, ruang-ruang publik yang semestinya mendukung proses tumbuh kembang anak pun tak sepenuhnya aman. Sekolah, tempat umum, bahkan lembaga pendidikan, tak luput dari praktik kekerasan dan pelecehan. Ketika ruang-ruang ini kehilangan fungsi utamanya sebagai pelindung dan pembina, anak-anak justru masuk dalam zona berbahaya yang membahayakan fisik, mental, dan perkembangan mereka secara menyeluruh.
Situasi kian kompleks ketika kita masuk ke dalam dunia digital. Di era di mana anak-anak sangat dekat dengan gawai dan internet, ruang daring tidak serta-merta menjadi ruang aman. Justru sebaliknya, ia menjelma menjadi ruang baru yang sarat risiko: konten berbahaya, judi online, perundungan digital, dan bentuk eksploitasi seksual yang semakin sulit diawasi. Salah satu kasus yang masih hangat di benak kita adalah seorang anak perempuan yang berkenalan dengan lawan jenis secara daring, dipancing datang ke sebuah rumah, dan ternyata telah ditunggu oleh beberapa laki-laki lain yang kemudian melakukan kekerasan seksual secara bersama-sama. Peristiwa tragis itu baru diketahui dua hari kemudian, ketika korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.
Di tengah kemajuan teknologi yang luar biasa, anak-anak justru tumbuh dalam situasi yang paradoks: mereka terhubung dengan dunia luas, namun rentan dan minim perlindungan. Mereka hidup dalam zaman di mana kekerasan tak lagi berbentuk tunggal. Ia bisa hadir dalam bentuk fisik, verbal, psikologis, ekonomi, bahkan simbolik. Ketika keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar tidak menjalankan perannya, maka ruang aman bagi anak sejatinya tidak pernah benar-benar ada.
Lebih dari sekadar tempat yang bebas dari kekerasan, ruang aman bagi anak semestinya juga hadir secara emosional dan sosial. Anak-anak memiliki hak untuk tumbuh tanpa rasa takut, untuk menyampaikan pendapatnya, untuk bermain dan belajar tanpa ancaman, dan untuk merasa didengar serta dihormati. Namun pada kenyataannya, sistem pelaporan kekerasan terhadap anak secara umum masih belum berpihak pada korban. Banyak anak merasa takut untuk melapor karena pelaku adalah orang terdekat mereka, dan ketika laporan dibuat pun, proses hukum tidak selalu memberikan perlindungan atau keadilan.
Hari Anak Nasional tidak boleh menjadi ritual kosong. Ini adalah momen yang seharusnya menggugah kesadaran kolektif kita semua. It takes a village to raise children-Butuh orang sekampung untuk membesarkan anak-anak. ‘Kampung’ yang dimaksud hari ini semakin luas maknanya, kampung global, baik nyata maupun maya. Melindungi anak bukan hanya tugas orang tua, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, komunitas, tokoh agama, dan media lokal perlu bersinergi dalam membangun sistem yang benar-benar melindungi anak-anak, khususnya mereka yang paling rentan.
Tentu saja, kerja perlu langkah-langkah nyata di ambil seperti: edukasi tentang kekerasan seksual dan berbasis gender di sekolah, koreksi kurikulum secara sistematis; pembentukan dan penguatan unit-unit perlindungan anak hingga tingkat desa dan RT. Forum-forum anak harus dihidupkan agar anak-anak bisa menyampaikan aspirasi, keresahan, dan pengalaman mereka tanpa rasa takut. Media lokal pun memiliki peran penting dalam mengangkat kasus-kasus yang selama ini tenggelam dalam sunyi karena tertutup oleh rasa malu dan stigma sosial.
Kita tidak boleh membiarkan anak-anak—di Jambi, di Indonesia, di mana pun—tumbuh dalam ketakutan. Kita tidak boleh menutup telinga terhadap suara mereka yang terdiam karena trauma. Jika kita sungguh-sungguh ingin membentuk generasi emas, maka keberanian untuk melindungi, mendampingi, dan memperjuangkan hak anak-anak harus menjadi prioritas utama kita hari ini. Dan itu harus bersama-sama.
*)Dosen dan Korpus Gender, Anak, dan Disabilitas-UIN STS Jambi
Bupati Anwar Sadat Pimpin Rakor Pembangunan Jargas Rumah Tangga di Tanjab Barat
Pimpin Sertijab Kepala Unit Penunjang Akademik, Rektor UNJA : Tingkatkan Fungsi - Perkuat Akreditasi
Perkuat Tata Kelola, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Percepatan Tindak Lanjut Temuan APIP






Rektor UNJA Bongkar Strategi Jitu Tembus SNPMB 2026: 'Pilih Pakai Hati, Jangan Ikut-Ikutan!'



