JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris harap adanya revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana . Selain itu, kata Al Haris pemerintah juga perlu mempertimbangkan pemberian kewenangan yang fleksibel dan ruang inovasi bagi setiap Pemerintah Daerah (Pemda).
"Pemerintah Pusat diharapkan mengalokasikan peta citra resolusi tinggi secara nasional guna mendukung percepatan kegiatan tata ruang di daerah," katanya dalam diseminasi BULD (Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI di Gedung Nusantara V Kompleks perlemen senayan JL. Jenderal gatot subroto no 6 Senayan Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Selanjutnya kata Al Haris , penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah juga perlu menjadi prioritas melalui program pelatihan teknis seperti GIS dan pemetaan tematik serta asistensi langsung dari pemerintah pusat termasuk integrasi sistem OSS-RTR. Kemudian perlunya mekanisme insentif dan disinsentif bagi daerah yang telah atau belum menyusun RTRW serta mengintegrasikannya dalam sistem OSS-RTR.
"Kami Pemda Provinsi mendukung penuh semangat reformasi tata ruang, namun perlu penguatan sinergi pusat-daerah khususnya dalam pendanaan, kewenangan dan percepatan dokumen tata ruang," ungkapnya di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat yang dihadiri seluruh unsur pimpinan dan Gubernur se Indonesia.
Al Haris menyampaikan bahwa penataan ruang yang menjadi amanah utama dalam implementasi UU Cipta Kerja sebagai bagian dari peningkatan iklim investasi dan kegiatan berusaha sehingga pemutahiran Rencana Tata Ruang menjadi salah satu kebutuhan mendesak dalam mendukung perizinan berusaha melalui OSS-RBA."Penyelenggaraan perencanaan dan pemanfaatan ruang harus sinergis antara pusat dan daerah serta mengacu pada data geospasial yang valid," paparnya.
Dikatakan Al Haris, saat ini terdapat 463 kabupaten/kota dan daerah tertentu yang telah menetapkan Perda. Sedangkan RTRW dengan total 649 RDTR terdapat 367 RDTR yang telah terintegrasi dalam OSS-RBA. "Provinsi Jambi telah menetapkan Perda RTRW pada tahun 2023 dan merupakan Perda ke-7 tercepat secara nasional," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengatakan bahwa saat ini pemerintah pusat telah mendorong transformasi besar besaran melalui penyederhanaan regulasi dan kebirokratisasi dalam rangka mendorong investasi, meningkatkan kapasitas hilirisasi dan sumber daya alat dan mineral dan dilanjutkan kawasan ekonomi khusus.
"Regulasi terkait penataan ruang menjadi tulang punggung keberhasilan agenda pemerintah sehingga semangat yang kita usung bersama dapat tercapai," pungkasnya.(afm)
Bupati Anwar Sadat Safari Subuh di Masjid Al Namira RT 10 Parit Gompong
Wabup Katamso Tegaskan Komitmen Pemerintah Daerah Perkuat Swasembada Pangan
Aulia Salsabila Raih Prediket Cumlaude, Persembahan di Wisuda Untuk Orangtua - Almamater
Podium Lagi, Pebalap Binaan Astra Honda Kencang melesat di Balapan Internasional
Pemprov Jambi Hadir Untuk Kesembuhan Atlet Berprestasi yang Kini Dalam Perawatan di RS Fatmawati

Aulia Salsabila Raih Prediket Cumlaude, Persembahan di Wisuda Untuk Orangtua - Almamater


