Pemprov Jambi Mulai Inventarisir Sumur Minyak Untuk Dilegalkan



Senin, 07 Juli 2025 - 17:09:58 WIB



Gubernur Jambi Al Haris Saat Rapat Pembahasan Sumur Minyak Masyarakat Existing di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Senin (7/7/2025).
Gubernur Jambi Al Haris Saat Rapat Pembahasan Sumur Minyak Masyarakat Existing di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Senin (7/7/2025).

JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris menindaklanjuti Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan melakukan pendataan dan inventarisir sumur minyak yang ada di wilayah Jambi, tujuannya adalah untuk dilegalkan sehingga mendorong ekonomi kerakyatan. 

Dikatakan Al Haris mengatakan bahwa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengamanatkan daerah untuk melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap seluruh sumur minyak yang ada di wilayah Jambi, khususnya sumur sumur yang berada di luar wilayah K3S. 

"Hal ini bertujuan untuk melegalkan sumur-sumur tersebut, mengingat selama ini praktik pengeboran ilegal di masyarakat cukup marak terjadi," kata dalam rapat bersama Danren O42 Garuda Putih Brigjen TNI Heri Purwanto, Kepala Roops Kombes Pol. M. Edi Faryadi, Pertamina, SKK Migas dan Perwakilan Bupati Muaro Jambi, Batang Hari dan Sarolangun di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Senin (7/7/2025).

Al Haris menjelaskan, mengenai penambangan ilegal, ini sesungguhnya membahayakan para pelaku, selain itu juga menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan akibat limbah, serta risiko kebakaran dan potensi bahaya lainnya. 

"Melalui Permen ESDM ini, kami berharap dapat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi krisis sumur di wilayah mereka, dengan tujuan untuk melegalkan kegiatan tersebut," ungkapnya. 

Nantinya, kata Al Haris akan ada regulasi yang memungkinkan legalisasi melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, serta UKM, yang akan mengelola perizinan di wilayah masing-masing sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh negara.

"Kami minta Pemkab/Kota akan mempersiapkan BUMD/Koperasi/UMKM yang akan diusulkan sebagai calon mitra KKKS serta memberikan penugasan kepada BUMD/Koperasi/UMKM untuk melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang akan diusulkan dan Penunjukan pengelola untuk Sumur Minyak di satu Kab/Kota, dengan maksimal tiga pengelola yang terdiri dari: 1. Satu BUMD; 2. Satu Koperasi; dan/atau 3. Satu UMKM," jelasnya.

Al Haris memaparkan lokasi Ilegal Drilling di Provinsi Jambi tersebar di tiga wilayah, yaitu Kab Batang Hari yaitu di Desa Pompa Air, Kec. Bajubang; Desa Bungku, Kec. Bajubang; Desa Jebak, Kec. Muara Tembesi; Desa Bulian Baru, Kec. Batin XXIV; Tahura; dan WKP PT. Pertamina EP).

Kamudian Muaro Jambi (Desa Bukit Subur (Unit 7), Desa Adipura Kencana (Unit 20), Desa Bukit Jaya (Unit 21), Desa Trijaya (Unit 8A), Ujung Tanjung (Unit 11), Kecamatan Bahar Selatan), dan Kabupaten Sarolangun (KM 51 Areal Konsesi PT AAS (PT Agronusa Alam Sejahtera), Kec. Mandiangin; Desa Lubuk Napal, Kec. Pauh), dengan estimasi 15 ribu sumur minyak dan 5.600 keberadaan sumur ilegal.

"Khususnya yang berada di luar wilayah kerja KKKS, dengan sumur-sumur tersebut dikelola oleh BMD/Koperasi/UMKM lokal yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten dengan masa penanganan sementara selama 4 tahun," ujarnya.

Pemprov Jambi mengimbau Pemkab/Kota, SKK Migas, KKKS, dan/atau pihak terkait lainnya diharapkan dapat melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang ada di wilayah kerja administrasi masing-masing. "Data inventarisasi sumur minyak masyarakat tersebut selanjutnya diharapkan dapat disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi cq Dinas ESDM Provinsi Jambi paling lambat tanggal 14 Juli 2025," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi