Pansus I Kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi: Apo Selero, Sambut Hafis Dengan Kata Cairkan Pi 10% Migas



Selasa, 29 April 2025 - 10:58:46 WIB



JAMBERITA.COM - Focus Group Discussion (FGD) tentang optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari Participating Interest (PI) 10 persen Migas yang diinisiasi Pansus DPRD Provinsi Jambi pernyatakan Ketua Pansus I Abun Yani dengan bahasa "Apo Selero Ketua" kepada Ketua DPRD Provinsi Hafiz Fattah.

"Cairkan Participating Interest (Pi) 10 % Migas," jawab Hafiz dengan disambut gelak tawa para wartawan serta beberapa anggota pansus yang lain dalam mencairkan suasana saat konferensi pers di Gedung DPRD, Selasa (29/4/2025) kemarin.

Seperti diketahui, Pansus I DPRD Provinsi Jambi menggelar FGD tentang optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari Participating Interest (PI) 10 persen Migas, serta penandatanganan kesepakatan bersama percepatan realisasi Pi 10 persen Migas wilayah kerja Provinsi Jambi, Selasa (29/4/2025). 

Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz meminta Pansus menjelaskan perkembangan dan progres kinerja Pansus 1, termasuk permasalahan dan tantangan yang dihadapi. la menekankan pentingnya perhatian bersama, khususnya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, pemerintah kabupaten penghasil Migas, serta BUMD penerima PI 10 persen.

Yaitu, PT Jambi Indoguna International (III) dan anak perusahaannya PT Mahardika Jambi Utama Oil. "Kami berharap dukungan penuh dari Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Komisi XII DPR RI agar pengalihan PI 10 Persen Migas dari K3S kepada BUMD segera terealisasi," kata sekaligus membuka acara tersebut.

Hafiz menambahkan bahwa, DPRD Provinsi Jambi akan terus menjembatani dan memfasilitasi upaya percepatan realisasi PI 10 persen ini, karena peningkatan PAD sangat bergantung pada Pl 10 persen itu. "Pemerintahan di Provinsi Jambi sangat bergantung dengan peningkatan peningkatan asli daerah, salah satunya yang kita harapkan adalah partisipasi interest 10 persen ini," tegasnya.

Sementara itu, laporan Pansus 1 yang disampaikan Putra Absor Hasibuan, pembentukan Pansus Pl 10 persen ini dilatarbelakangani beberapa hal, yakni, hak pemerintah. daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten daerah penghasil Migas dapat penawaran Pl 10 persen Migas dari K35 atau perusahaan Migas kepada BUMD yang ditunjuk oleh kepala daerah disahkan melalaui peraturan daerah.

Kemudian, laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi atas LKPD provinsi Jambi tahun 2022 menyebutkan bahwa provinsi Jambi belum mendapatkan hak Pl 10 persen Minyak dan Gas Wilayah Kerja Jabung, Tungkal, South B dan South Betung. "Bahkan di tengah kondisi fiscal daerah provinsi Jambi tahun 2025 masuk kategor rendah, Pl yang digadang-gadang dapat mendongkrak pendapatan daerah, belum juga terealisasi,"ungkapnya. 

Selain itu, hasil Money antara KPK RI bersama pemerinah provinsi Jambi, Kementerian ESDM, SKK Migas, K3S serta perwakilan Migas pada 14 September 2022 lalu. Ditambahkan Ketua Pansus 1 DPRD Provinsi Jambi Abun Yani, Pl 10 persen menjadi kewajiban yang diberikan perusahaan Migas Wilayah Kerja Provinsi Jambi. Pl 10 persen ini untuk kesejahteraan masyarakat.

"Dari pertemuan hari ini bisa clear semua. Kedepan tidak ada mis komunikasi dari semua pihak. Semua terang benderang dan tidak ada yang menghambat. Kami berkomitmen tahun ini selesai dan tahun depan dapat dinikmati oleh masyarakat Jambi," jelasnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha, perwakilan Kementerian ESDM RI, SKK Migas Sumbagsel, serta Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani. Kemudian K3S, Sekda Provinsi Jambi, Kepala OPD, anggota DPRD Provinsi Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Akademisi, Tokoh Masyarakat, sejumlah lembaga, mahasiswa, serta undangan lainnya.(afm)





Artikel Rekomendasi