JAMBERITA.COM - KPU Bungo sudah mengeluarkan keputusan terkait tahapan dan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pilbup Bungo pada 21 TPS. Hal itu tertuang dalam keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2025.
"Untuk tahapan saat ini sudah jalan dan hari pemungutan serta jadwal dan tahapan sudah jelas dengan aturan tersebut," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi Edison yang membidangi divisi Sosialisasi dan SDM menyebutkan bahwa KPU Bungo sudah melakukan evaluasi terhadap badan ad hoc yang akan diminta kembali menjadi petugas pada PSU.
"Teman-teman sudah melakukan evaluasi. Hari ini terakhir dilakukan dan akan diumumkan besok," katanya kepada media ini, Senin (10/3/2025).
Ia menambahkan, prinsip evaluasi adalah bagi mereka yang dianggap profesional pada saat pelaksanaan pada 27 November lalu akan tetap dipertahankan. Hal itupun jika yang bersangkutan berkenan.
"Bukan cuma yang bermasalah diganti, yang tidak berkenan juga akan diganti. Meskipun orangnya bagus, tapi tidak bisa ikut lagi pada PSU ini juga tidak bisa dipaksakan," tandasnya. (am)
KI Jambi Sambangi BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Ajak Ikuti Monev KIP
Ajak Pecinta Balap Melesat di Sirkuit, Honda Dream Cup Buka Kelas Baru Vario 160
Kajian Lebaran HKTI, SAH Sarankan Pemda Gelar Operasi Pasar Daging Murah
Potensi PAD dari PI 10% Migas Stagnan, DPRD Provinsi Jambi Bentuk Pansus
KI Jambi Sambangi BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Ajak Ikuti Monev KIP