JAMBERITA.COM - MK memutuskan Pilbup Bungo harus dilakukan PSU pada 2 TPS yang tersebar di 8 kecamatan. Terhadap keputusan tersebut, KPU Provinsi Jambi menyatakan KPU Bungo siap melaksanakan putusan tersebut.
"Dari awal kami sudah sampaikan bahwa apapun keputusan MK kami akan laksanakan dan tindaklanjuti," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin, Selasa (25/2/2025).
Ia mengatakan, pihaknya dan KPU Bungo sudah ikhtiar dalam memberikan keterangan serta memberikan saksi dan bukti selama proses persidangan. Saat ini akan melakukan konsolidasi internal dengan KPU RI terhadap putusan tersebut.
"Yang jelas kami pasti akan mempersiapkan logistik terlebih dahulu sebelum melaksanakan PSU yang ditetapkan oleh MK harus dilaksanakan dalam waktu 45 hari," tukasnya.
Selain koordinasi dan konsolidasi, pihaknya juga akan menunggu regulasi yang akan dibuat oleh KPU RI mengenai proses pelaksanaan PSU. Mengingat PSU ini adalah perdana dalam pelaksanaan pilkada serentak nasional. (am)
Kepala Sekolah SMA/SMK di Tanjabtim Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana BOSP
Khitanan & Pengobatan Gratis LKMI HMI Cabang Padang: Kolaborasi untuk Kesehatan Masyarakat Indonesia
Dukung Program Ketahanan Pagan, Polda Jambi Beserta Jajaran Panen Perkarangan Lestari
MK Kabulkan PSU 21 TPS Di Bungo, Kuasa Hukum Dedy-Tri: Bukti Ada Kecurangan Sehingga Harus PSU
BREAKING NEWS: MK Putuskan 21 TPS Pilbup Bungo Dilakukan PSU




Pengurus Karang Taruna Tunas Harapan Desa Pematang Raman Gelar Aksi Berbagi Takjil Perdana di Tahun



