JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 21 TPS harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilbup Bungo. 21 TPS tersebut berada di 8 kecamatan yang tersebar pada 13 dusun.
Pada Kecamatan Batin III terdapat 3 TPS yaitu TPS 1 dan 3 Dusun Sarana Jaya serta TPS 1 Dusun Teluk Panjang. Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang ada TPS 1 Dusun Rantau Tipu.
Kecamatan Pelepat ada pada TPS 1 Dusun Sungai Gurun. Kecamatan Rantau Pandan ada 5 TPS yang terletak pada TPS 1 dan 2 Dusun Talang Sungai Bungo, TPS 1 dan 2 Dusun Leban dan TPS 1 Dusun Lubuk Mayan.
Pada Kecamatan Jujuhan terdapat 8 TPS yang terdiri dari TPS 1, 3, 4, 5, 6, 7 Dusun Rantau Ikil, TPS 4 Dusun Talang Pesamun, serta TPS 2 Dusun Ujung Tanjung.
Selanjutnya TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh, TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang, serta TPS 6 Keluruhan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah. (am)
PetroChina Serahkan CSR Pendidikan - UMKM, Wujud Dukung Kemajuan Tanjabbar
SAH Minta Anggota DPRD Gerindra se-Jambi Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Gandeng Kejati - DPR RI : DPRD Jambi Tolak Penawaran PI 7 Persen PetroChina, Minta Penuh 10 Persen
MK Kabulkan PSU 21 TPS Di Bungo, Kuasa Hukum Dedy-Tri: Bukti Ada Kecurangan Sehingga Harus PSU
BREAKING NEWS: MK Putuskan 21 TPS Pilbup Bungo Dilakukan PSU
Hakim Sebut Sindikat Narkoba Berbeda Dengan Organisasi, Hakim: Kalau Jelas Bersidangnya di MK
SAH Minta Anggota DPRD Gerindra se-Jambi Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI



