JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 21 TPS harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilbup Bungo. 21 TPS tersebut berada di 8 kecamatan yang tersebar pada 13 dusun.
Pada Kecamatan Batin III terdapat 3 TPS yaitu TPS 1 dan 3 Dusun Sarana Jaya serta TPS 1 Dusun Teluk Panjang. Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang ada TPS 1 Dusun Rantau Tipu.
Kecamatan Pelepat ada pada TPS 1 Dusun Sungai Gurun. Kecamatan Rantau Pandan ada 5 TPS yang terletak pada TPS 1 dan 2 Dusun Talang Sungai Bungo, TPS 1 dan 2 Dusun Leban dan TPS 1 Dusun Lubuk Mayan.
Pada Kecamatan Jujuhan terdapat 8 TPS yang terdiri dari TPS 1, 3, 4, 5, 6, 7 Dusun Rantau Ikil, TPS 4 Dusun Talang Pesamun, serta TPS 2 Dusun Ujung Tanjung.
Selanjutnya TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh, TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang, serta TPS 6 Keluruhan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah. (am)
Pengadaan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi Dinilai Bebas dari Unsur Korupsi
Jambi Memasuki Transisi Kemarau, Agustus Hingga Oktober 2026 Diperkirakan Menjadi Risiko Tinggi
Heboh! Terdakwa Dirtek dan Manajer ULP PDAM Tirta Mayang Diduga Jadi Tumbal?
MK Kabulkan PSU 21 TPS Di Bungo, Kuasa Hukum Dedy-Tri: Bukti Ada Kecurangan Sehingga Harus PSU
BREAKING NEWS: MK Putuskan 21 TPS Pilbup Bungo Dilakukan PSU
Hakim Sebut Sindikat Narkoba Berbeda Dengan Organisasi, Hakim: Kalau Jelas Bersidangnya di MK
Jambi Memasuki Transisi Kemarau, Agustus Hingga Oktober 2026 Diperkirakan Menjadi Risiko Tinggi

