Ini 21 TPS Pilbup Bungo yang Diputus PSU Oleh MK



Senin, 24 Februari 2025 - 22:33:47 WIB



JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 21 TPS harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilbup Bungo. 21 TPS tersebut berada di 8 kecamatan yang tersebar pada 13 dusun.

Pada Kecamatan Batin III terdapat 3 TPS yaitu TPS 1 dan 3 Dusun Sarana Jaya serta TPS 1 Dusun Teluk Panjang. Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang ada TPS 1 Dusun Rantau Tipu.

Kecamatan Pelepat ada pada TPS 1 Dusun Sungai Gurun. Kecamatan Rantau Pandan ada 5 TPS yang terletak pada TPS 1 dan 2 Dusun Talang Sungai Bungo, TPS 1 dan 2 Dusun Leban dan TPS 1 Dusun Lubuk Mayan.

Pada Kecamatan Jujuhan terdapat 8 TPS yang terdiri dari TPS 1, 3, 4, 5, 6, 7 Dusun Rantau Ikil, TPS 4 Dusun Talang Pesamun, serta TPS 2 Dusun Ujung Tanjung.

Selanjutnya TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh, TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang, serta TPS 6 Keluruhan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah. (am)





Artikel Rekomendasi