JAMBERITA.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo dengan nomor Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mahkamah memutuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS yang tersebar di lima kecamatan Kabupaten Bungo.
"Sangat beralasan untuk dilakukan PSU, maka putusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum Bupati Bungo harus dibatalkan, " ujar Hakim Anggota MK Asrul Sani.
Sementara itu Kuasa Hukum pemohon pasangan calon bupati Kabupaten Bungo Nomor Urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, Chris Januardi mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan mahkamah, katanya hal itu sudah sesuai dengan harapan.
" Alhamdulillah MK memutuskan hal itu. Artinya Mahkamah yakini 21 TPS terbukti meyakinkan ada permasalahan dan kecurangan sehingga harus diadakan pemungutan suara ulang," ujar Chris.
Kata Chris pihaknya meminta agar KPU Provinsi Jambi melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PSU ini.
" Kami minta agar KPU Provinsi Jambi untuk ikut turun ke daerah yang digelar PSU, " ujarnya.
Diketahui PSU akan dilakukan 45 hari setelah putusan MK, diperkirakan pelaksanaan akan dilakukan usai lebaran.(*)
PetroChina Serahkan CSR Pendidikan - UMKM, Wujud Dukung Kemajuan Tanjabbar
SAH Minta Anggota DPRD Gerindra se-Jambi Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Gandeng Kejati - DPR RI : DPRD Jambi Tolak Penawaran PI 7 Persen PetroChina, Minta Penuh 10 Persen
BREAKING NEWS: MK Putuskan 21 TPS Pilbup Bungo Dilakukan PSU
Hakim Sebut Sindikat Narkoba Berbeda Dengan Organisasi, Hakim: Kalau Jelas Bersidangnya di MK
Gelar Pengajian, SAH ajak Masyarakat Sambut Ramadhan dengan Gembira
SAH Minta Anggota DPRD Gerindra se-Jambi Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI



