JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk Pilkada Bungo, Jumat (14/2/2025). Dalam sidang ini pemohon, termohon dan pihak terkait sama-sama ajukan saksi.
Dalam Pantauan persidangan, pemoohon menghadirkan Prof Zainal Arifin Muchtar (Uceng) sebagai saksi ahli dan 3 orang saksi fakta.
KPU Bungo sebagai temohon mengajukan 3 saksi yaitu Dwi Putra Nugraha, 2 orang saksi fakta dan 1 pemberi keterangan yaitu Komisioner KPU Bungo Jamiin Nopri.
Terakhir pihak terkait menghadirkan Abdul Kahar Maranjaya sebagai saksi ahli serta 3 saksi fakta. Saat ini persidangan tengah berlangsung.
"Untuk pertama kita periksa keterangan dari ahli karena ahli punya kewajiban yang lain lagi," kata Prof Saldi Isra selaku Ketua Majelis Hakim Panel II. (am)
Sisi Lain Ivan Wirata : Duduk Dilesehan Bareng Jurnalis, Siap 'Ditegur' Demi Jambi Lebih Baik
Dorong Ekonomi Desa Wisata, Kanwil Kemenkum Hadiri Diseminasi Kajian UMKM di KCBN Muarajambi
Bahas Keterbukaan Informasi Bidang Hukum, KI Jambi Ajak Kejati dan Peradi Dialog di RRI
Kebijakan Tanpa Empati, Ratusan Ribu Mahasiswa KIP-K Terancam Putus Kuliah







