JAMBERITA.COM - Bagian Hukum Perdata Bisnis, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) sukses menyelenggarakan kegiatan kuliah umum dengan mengangkat dua tema penting, yaitu “Perlindungan Nasabah Bank di Era Digital” dan “Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (3/11/2026), bertempat di Ruang Theater 2, Gedung P, Fakultas Hukum UNJA Mendalo.
Kuliah umum ini menghadirkan dua narasumber dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, yaitu Nabil Adika Tisnawan, dari Unit Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Pengelolaan Uang Rupiah, serta Asnop Gamal, dari Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah.
Penyelenggaraan kuliah umum ini merupakan salah satu upaya untuk memperluas wawasan dan meningkatkan pemahaman mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum perbankan, perlindungan konsumen, sistem pembayaran, serta pengelolaan uang Rupiah. Selain memperoleh pemahaman secara teoretis melalui perkuliahan, mahasiswa juga perlu mendapatkan perspektif praktis dari lembaga yang memiliki kewenangan dan pengalaman langsung dalam bidang tersebut.
Pada sesi pertama, materi “Perlindungan Nasabah Bank di Era Digital” membahas pentingnya perlindungan terhadap nasabah seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan transformasi layanan perbankan. Digitalisasi sektor keuangan telah memberikan kemudahan dan efisiensi dalam melakukan transaksi, namun di sisi lain juga menghadirkan berbagai tantangan, terutama berkaitan dengan keamanan transaksi, perlindungan data pribadi, risiko kejahatan digital, serta pemenuhan hak-hak nasabah sebagai konsumen jasa keuangan.
Pemahaman mengenai aspek perlindungan nasabah menjadi penting bagi mahasiswa hukum agar mampu memahami perkembangan hubungan hukum antara bank dan nasabah serta berbagai bentuk perlindungan hukum yang diperlukan dalam menghadapi dinamika layanan perbankan digital.
Selanjutnya, sesi kedua mengangkat materi “Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah”. Materi ini memberikan pemahaman mengenai pentingnya Rupiah tidak hanya sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi juga sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui edukasi ini, mahasiswa diajak untuk menumbuhkan sikap cinta terhadap Rupiah dengan mengenali dan merawatnya, bangga menggunakan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, serta memahami fungsi dan peran Rupiah dalam perekonomian nasional.
Kedua materi tersebut memberikan perspektif yang saling melengkapi bagi mahasiswa, baik dari aspek perlindungan hukum dalam aktivitas ekonomi digital maupun kesadaran terhadap Rupiah sebagai instrumen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kegiatan kuliah umum ini juga menjadi wadah penguatan sinergi antara Fakultas Hukum UNJA dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, khususnya dalam mendukung pengembangan pendidikan hukum yang responsif terhadap perkembangan sektor keuangan dan kebutuhan masyarakat.
Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, diharapkan mahasiswa tidak hanya memperoleh tambahan pengetahuan, tetapi juga mampu mengembangkan pemahaman kritis terhadap berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat, khususnya dalam bidang perbankan, perlindungan konsumen, dan sistem pembayaran.
Di akhir kegiatan, Fakultas Hukum UNJA menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, para narasumber, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya kegiatan ini. Diharapkan kolaborasi antara dunia akademik dan lembaga otoritas di bidang keuangan dapat terus terjalin guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan, literasi keuangan, dan kesadaran hukum mahasiswa.(Silvi)
Selengkapnya : www.unja.ac.id
FKIK UNJA Gelar JAMHESIC ke-7, Hadirkan Kolaborasi Internasional di Bidang Kesehatan
Akad Massal Nava Village 5, Pemprov Jambi Hingga BP Tapera Dorong Hunian Berkualitas dan Terjangkau
