JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan yang masuk untuk Pilkada Bungo lanjut pada tahap pemeriksaan. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota MK Saldi Isra.
"Gugatan nomor 171 Pilkada Bungo lanjut ke tahap pemeriksaan saksi," katanya didalam sidang, Selasa (4/2/2025).
Ia melanjutkan, untuk itu silakan para pihak untuk menyampaikan saksi atau ahli sehari sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan. Saksi atau ahli dihadirkan sekaligus dalam 1 persidangan.
"Dalam penyampaian saksi atau ahli langsung dengan CV masing-masing. Semuanya dihadirkan sekaligus saat sidang pemeriksaan berlangsung nanti," tandasnya. (am)
Wabup Katamso Hadiri Haflah At-Tasyakkur Lil Ikhtitam Wisuda Hafiz 30 Juz Ponpes Al-Anwar
Berkah Madani Cup 2026, Bupati Anwar Sadat Dorong Pembinaan Atlet Muda Bulutangkis
Petahana Sungaipenuh 'Keok', Gugatan Ahmadi Zubir - Feri Satria Ditolak MK






