JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan yang masuk untuk Pilkada Bungo lanjut pada tahap pemeriksaan. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota MK Saldi Isra.
"Gugatan nomor 171 Pilkada Bungo lanjut ke tahap pemeriksaan saksi," katanya didalam sidang, Selasa (4/2/2025).
Ia melanjutkan, untuk itu silakan para pihak untuk menyampaikan saksi atau ahli sehari sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan. Saksi atau ahli dihadirkan sekaligus dalam 1 persidangan.
"Dalam penyampaian saksi atau ahli langsung dengan CV masing-masing. Semuanya dihadirkan sekaligus saat sidang pemeriksaan berlangsung nanti," tandasnya. (am)
Bupati Fadhil Arief Ikuti Rakor Penanganan Karhutla Jambi Bersama Menhut-BNPB
Tingkatkan Pelayanan, RSUD Raden Mattaher Jambi Buka Penawaran Pengelolaan Parkir
Petahana Sungaipenuh 'Keok', Gugatan Ahmadi Zubir - Feri Satria Ditolak MK
Tingkatkan Pelayanan, RSUD Raden Mattaher Jambi Buka Penawaran Pengelolaan Parkir

