JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan yang masuk untuk Pilkada Bungo lanjut pada tahap pemeriksaan. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota MK Saldi Isra.
"Gugatan nomor 171 Pilkada Bungo lanjut ke tahap pemeriksaan saksi," katanya didalam sidang, Selasa (4/2/2025).
Ia melanjutkan, untuk itu silakan para pihak untuk menyampaikan saksi atau ahli sehari sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan. Saksi atau ahli dihadirkan sekaligus dalam 1 persidangan.
"Dalam penyampaian saksi atau ahli langsung dengan CV masing-masing. Semuanya dihadirkan sekaligus saat sidang pemeriksaan berlangsung nanti," tandasnya. (am)
SKK Migas Sumbagsel Sebut Media Field Trip 2026 Sebagai Investasi Strategis Edukasi Publik
Gubernur Al Haris Jadi Responden SE2026, Ajak Masyarakat Jambi Berikan Data Akurat
Sulap Lahan Sempit Jadi Cuan, Bioflok Pertamina EP Jambi Sukses Dongkrak Ekonomi Warga
Petahana Sungaipenuh 'Keok', Gugatan Ahmadi Zubir - Feri Satria Ditolak MK
Danrem 042/Gapu Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

