JAMBERITA.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan ketetapan keputusan untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah (PHKKada) pada 4 - Februari. Dengan jadwal itu, KPU siap terhadap apa saja yang menjadi ketetapan mahkamah.
"Kami siap dengan apapun putusan dari MK terhadap gugatan yang masuk," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin, Senin (3/2/2025).
Ia mengatakan, pihaknya dengan teman-teman KPU kabupaten/kota sudah sangat dengan apapun baik itu dismissal atau lanjut ke sidang pembuktian.
"Bukti juga sudah dimasukkan saat memberikan jawaban. Untuk selanjutnya ya tergantung putusan hakim lagi. Jika ada yang lanjut, baru kami bisa ajukan bukti baru jika memungkinkan," ucap Mantan Komisioner KPU Muaro Jambi ini.
Suparmin menambahkan ketetapan putusan untuk gugatan akan dibacakan oleh MK dalam satu forum yang dilakukan dalam 3 sesi. Jadwal sendiri juga sudah ditetapkan oleh MK. (am)
Ahli BPKP Tak Bisa Buktikan Kerugian, Audit Kasus Tirta Mayang Dinilai Hanya Berdasarkan 'Katanya'
Edi Purwanto Kawal Ratusan Miliar Dana Pusat untuk Infrastruktur Jalan Padang Lamo Tebo & Tanjabtim
Perkuat Tata Kelola Pendidikan, FH UNJA dan Disdik Gelar Sosialisasi Kolaborasi Kewenangan Daerah
KPU Tebo Tetapkan Agus Rubiyanto-Nazar Efendi Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024
Ini Jadwal KPU dan Bawaslu Jambi Berikan Jawaban Gugatan Pilkada
Bongkar Mafia Haji dan Umrah! Kemenhaj Rilis Hotline Pengaduan Publik



