JAMBERITA.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan ketetapan keputusan untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah (PHKKada) pada 4 - Februari. Dengan jadwal itu, KPU siap terhadap apa saja yang menjadi ketetapan mahkamah.
"Kami siap dengan apapun putusan dari MK terhadap gugatan yang masuk," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin, Senin (3/2/2025).
Ia mengatakan, pihaknya dengan teman-teman KPU kabupaten/kota sudah sangat dengan apapun baik itu dismissal atau lanjut ke sidang pembuktian.
"Bukti juga sudah dimasukkan saat memberikan jawaban. Untuk selanjutnya ya tergantung putusan hakim lagi. Jika ada yang lanjut, baru kami bisa ajukan bukti baru jika memungkinkan," ucap Mantan Komisioner KPU Muaro Jambi ini.
Suparmin menambahkan ketetapan putusan untuk gugatan akan dibacakan oleh MK dalam satu forum yang dilakukan dalam 3 sesi. Jadwal sendiri juga sudah ditetapkan oleh MK. (am)
SKK Migas Sumbagsel Sebut Media Field Trip 2026 Sebagai Investasi Strategis Edukasi Publik
Gubernur Al Haris Jadi Responden SE2026, Ajak Masyarakat Jambi Berikan Data Akurat
Sulap Lahan Sempit Jadi Cuan, Bioflok Pertamina EP Jambi Sukses Dongkrak Ekonomi Warga
KPU Tebo Tetapkan Agus Rubiyanto-Nazar Efendi Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024
Ini Jadwal KPU dan Bawaslu Jambi Berikan Jawaban Gugatan Pilkada
Danrem 042/Gapu Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

