JAMBERITA.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan ketetapan keputusan untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah (PHKKada) pada 4 - Februari. Dengan jadwal itu, KPU siap terhadap apa saja yang menjadi ketetapan mahkamah.
"Kami siap dengan apapun putusan dari MK terhadap gugatan yang masuk," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin, Senin (3/2/2025).
Ia mengatakan, pihaknya dengan teman-teman KPU kabupaten/kota sudah sangat dengan apapun baik itu dismissal atau lanjut ke sidang pembuktian.
"Bukti juga sudah dimasukkan saat memberikan jawaban. Untuk selanjutnya ya tergantung putusan hakim lagi. Jika ada yang lanjut, baru kami bisa ajukan bukti baru jika memungkinkan," ucap Mantan Komisioner KPU Muaro Jambi ini.
Suparmin menambahkan ketetapan putusan untuk gugatan akan dibacakan oleh MK dalam satu forum yang dilakukan dalam 3 sesi. Jadwal sendiri juga sudah ditetapkan oleh MK. (am)
Mendikdasmen RI, Keselamatan Siswa dan Pembelajaran di Wilayah Terdampak Bencana Prioritas Utama
Pasca Musda, SK Pengurus Golkar Jambi Belum Ada Kepastian, Adri : Ada Apa, Ini Partai Besar?
Lindungi Bisnis Anda! Merek Dadang Bukan Sekedar Nama, Tapi Kunci Kepercayaan Konsumen & Daya Saing
KPU Tebo Tetapkan Agus Rubiyanto-Nazar Efendi Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024
Ini Jadwal KPU dan Bawaslu Jambi Berikan Jawaban Gugatan Pilkada





Lindungi Bisnis Anda! Merek Dadang Bukan Sekedar Nama, Tapi Kunci Kepercayaan Konsumen & Daya Saing


