JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan yang diajukan oleh calon kepala daerah di Jambi. Kali ini gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh Ahmadi Zubir - Feri Satria ditolak oleh hakim.
"Mengabulkan eksepsi termohon dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo, Selasa malam (4/2/2025).
Hakim MK Arsul Sani ketika membacakan uraian menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan bersifat kabur dan tidak jelas. Oleh karena itu hakim berpendapat tidak menggali lebih lanjut.
"Gugatan pemohon tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Arsul. (am)
SKK Migas Sumbagsel Sebut Media Field Trip 2026 Sebagai Investasi Strategis Edukasi Publik
Gubernur Al Haris Jadi Responden SE2026, Ajak Masyarakat Jambi Berikan Data Akurat
Sulap Lahan Sempit Jadi Cuan, Bioflok Pertamina EP Jambi Sukses Dongkrak Ekonomi Warga
KPU Tebo Tetapkan Agus Rubiyanto-Nazar Efendi Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024
Danrem 042/Gapu Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

