JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan yang diajukan oleh calon kepala daerah di Jambi. Kali ini gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh Ahmadi Zubir - Feri Satria ditolak oleh hakim.
"Mengabulkan eksepsi termohon dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo, Selasa malam (4/2/2025).
Hakim MK Arsul Sani ketika membacakan uraian menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan bersifat kabur dan tidak jelas. Oleh karena itu hakim berpendapat tidak menggali lebih lanjut.
"Gugatan pemohon tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Arsul. (am)
Bupati Fadhil Arief Ikuti Rakor Penanganan Karhutla Jambi Bersama Menhut-BNPB
Tingkatkan Pelayanan, RSUD Raden Mattaher Jambi Buka Penawaran Pengelolaan Parkir
KPU Tebo Tetapkan Agus Rubiyanto-Nazar Efendi Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024
Tingkatkan Pelayanan, RSUD Raden Mattaher Jambi Buka Penawaran Pengelolaan Parkir

