JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Zuwanda - Sawaluddin untuk seluruhnya. Hal ini disampaikan
"Mengambulkan eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya, menolak permohonan pemohon untuk sekuruhnya," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo, Selasa (4/2/2025).
MK beralasan bahwa permohonan pemohon dalam dalil tidak dapat diterima karena MK tidak memiliki keyakinan terhadap permohonan pemohon.
"Mahkamah meyakini tahapan pilkada di Muaro Jambi sudah sesuai ketentuan dan tidak menemukan kejadian khusus. Pemohon juga tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan uraian putusan. (am)
SKK Migas Sumbagsel Sebut Media Field Trip 2026 Sebagai Investasi Strategis Edukasi Publik
Gubernur Al Haris Jadi Responden SE2026, Ajak Masyarakat Jambi Berikan Data Akurat
Sulap Lahan Sempit Jadi Cuan, Bioflok Pertamina EP Jambi Sukses Dongkrak Ekonomi Warga
KPU Tebo Tetapkan Agus Rubiyanto-Nazar Efendi Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024
Danrem 042/Gapu Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

