JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Zuwanda - Sawaluddin untuk seluruhnya. Hal ini disampaikan
"Mengambulkan eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya, menolak permohonan pemohon untuk sekuruhnya," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo, Selasa (4/2/2025).
MK beralasan bahwa permohonan pemohon dalam dalil tidak dapat diterima karena MK tidak memiliki keyakinan terhadap permohonan pemohon.
"Mahkamah meyakini tahapan pilkada di Muaro Jambi sudah sesuai ketentuan dan tidak menemukan kejadian khusus. Pemohon juga tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan uraian putusan. (am)
Kejati Jambi Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Kejaksaan Peduli 2025
Menanamkan Nilai Dasar Perjuangan Terhadap sosial dan Budaya yang Ada di Indonesia
KI Jambi Sampaikan Rekomendasi Monev 2024 Ke Pemkab dan Pemkot Se-Jambi
KPU Tebo Tetapkan Agus Rubiyanto-Nazar Efendi Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024
Kejati Jambi Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Kejaksaan Peduli 2025