JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sela untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 4-5 Februari. Jambi sendiri sudah mendapatkan jadwal mendengarkan putusan.
4 Februari akan dimulai dengan Muaro Jambi pada pukul 08.00 WIB. Bungo dan Sungai Penuh dijadwalkan di hari yang sama pada pukul 19.30 WIB.
Pada 5 Februari akan dimulai dengan Kerinci pada pukul 08.00 WIB. Merangin dijadwalkan dibaca pada 14.00 WIB dan terakhir Sarolangun pada pukul 19.30 WIB.
Jadwal ini diamini oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin. Pihaknya sudah bersiap terhadap apapun putusan yang diambil hakim Mahkamah Konstitusi.
"Itu jadwalnya sesuai yang disampaikan MK. Kami siap dengan semua keputusan yang nanti disampaikan oleh hakim," katanya, Senin (3/2/2025). (am)
Wisuda ke-123 UNJA: Lepas 1.057 Lulusan, 19 Prodi Kini Berakreditasi Internasional
Ini Pengakuan Perwakilan Warga Soal Kepemilikan SHM Lahan 105 HA di Gambut Jaya
Tim Hukum Pemprov Jambi Warning 'Orang Dekat' Gubernur : Jangan Jual Nama Demi Keuntungan Pribadi
DPRD Provinsi Jambi Ikuti Inpres 2025 Efisiensi Belanja : Prioritas Untuk Kesejahteraan Rakyat
Pasca Perubahan Nomenklatur, Kemenkum Perkuat Sinergitas ke DPRD Provinsi Jambi
KI Jambi Gelar Sidang Sengketa Informasi Terkait Pengadaan Ambulans di Dinkes Muaro Jambi
Bayu Anugerah Soroti Bahaya Multitafsir Definisi Advokat dalam KUHAP Baru



