JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan jadwal untuk KPU dan Bawaslu sebagai termohon dan pihak terkait untuk memberikan jawaban dan keterangan terhadap gugatan yang sudah dibacakan oleh para pemohon.
"Untuk besok jadwalnya Kerinci dan Sungaipenuh. Sungaipenuh dijadwalkan pagi dan Kerinci siang," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin, Senin (20/1/2025).
Selanjutnya, Bungo dan Muaro Jambi dijadwalkan pada 23 Januari pukul 8 pagi. Selanjutnya untuk Merangin dijadwalkan tanggal sama siang.
"Terakhir Sarolangun dijadwalkan 24 Januari pagi. Untuk alat bukti dan keterangan jawaban akan segera diserahkan berdasarkan aturan dari MK," tutupnya.
Sebelumnya, para pemohon yang merupakan pasangan calon pilkada sudah membacakan petitum didepan hakim MK yang ditujukan kepada KPU dengan berbagai macam permasalahan. (am)
DPRD Tanjabbar Gelar FGD Ranperda Inisiatif, Jamsostek dan Keolahragaan Daerah
Kejati Jambi Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Kejaksaan Peduli 2025
Menanamkan Nilai Dasar Perjuangan Terhadap sosial dan Budaya yang Ada di Indonesia
Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketum PBB, Yulius Nur: Anak Muda Punya Daya Tarik
MK Ingatkan KPU dan Pihak Terkait: Fokus Petitum, Jangan Melebar
8 Gugatan Pilkada Selesai Sidang Pendahuluan: Lanjut Agenda Jawaban Termohon
Kejati Jambi Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Kejaksaan Peduli 2025