JAMBERITA.COM- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi berhasil memediasi penyelesaian informasi publik dengan Nomor Register : 016/KIP-JBI/PSI/XII /2024 antara Pemohon Media Chanel Berita24.Com terhadap Termohon Kepala Sekolah SMA Adiyaksa Jambi, Senin (23/12/2024).
Kegiatan mediasi dilakukaan di kantor KI Jambi.
Selaku mediator Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan dari hasil mediasi menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang akan dituangkan dalam keputusan mediasi Komisi Informasi Provinsi Jambi dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Taufiq memberikan apresiasi atas itikad baik termohon yang bersedia memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon.
Dalam kesepakatan mediasi, termohon menyatakan informasi a quo dikuasai dan diberikan kepada Pemohon saat mediasi berlangsung.
Atas kesepakatan mediasi, Termohon memberikan salinan data hardcopy berupa Laporan Keuangan Dana Bos dan Beasiswa Dumisake Tahun 2023 dan menjelaskan beberapa pertanyaan informasi yang dimohonkan oleh pemohon.
Dengan kesepakatan ini, kasus sengketa informasi ditutup dan telah selesai. Selanjutnya akan dibacakan sidang putusan mediasi berhasil.
Diketahui, mediasi dihadiri oleh Zainudin dari pihak pemohon dan dari pihak termohon langsung di hadiri oleh Lolita Anggraini sebagai Kepala Sekolahnya.(*)
Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi
DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya
Langka! Kursi Bendum Jadi 'Primadona' di Muswil III APPSI Jambi Sampai Spanduk Diganti Berkali-kali
Penyaluran Dana Hibah KKI Warsi untuk Organisasi Berbasis Masyarakat Pengelola Perhutanan Sosial


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



