JAMBERITA.COM - Pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Jambi bernisial AW, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pelecehan belasan santri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukumnya dari Kantor Advocate-Legal Consultan H Khaerul Saleh, SH.MH. Mereka menilai proses penangkapan terhadap AW atas dugaan pelecehan 12 santri ada dugaan kriminalisasi.
“Kita melihat ada perbedaan pandangan hukum dengan rekan kita dari Kepolisian atas kasus yang menimpah klien kami yang saat ini masih ditahan di Polda Jambi. Dari penelusuran tim kami, baik fakta hukum di lapangan maupun keterangan saksi-saksi, kami menilai ada dugaan kriminalisasi atas kasus tersebut,” tegas H Kharul Saleh SH MH.
Atas dasar itu, mereka menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi. Sidang perdana digelar Rabu (18/12/2024). Namun termohon Polda Jambi tidak hadir, sehingga sidang ditunda pada tanggal 30 Desember 2024 mendatang.
Dijelaskan Khaerul Saleh, berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian ada suatu keganjalan. Selain korban tunggal S, ada beberapa orang santri laki-laki yang melapor bahwa mereka dilecehkan.
“Hal ini tidak benar, dan ini ada suatu keganjilan. Mereka itu semua anak-anak, pemanggilan oleh kepolisian harus didampingi dari orang tua atau ahli warisnya. Tidak bisa serta-berta begitu saja dipanggil. Ini suatu pelanggaran. Jadi kita berharap jangan sampai pendegak hukum melanggar hukum. Ini harapan kita,” tegasnya.
Selain itu disebutkan selain S ada diantaranya beberapa orang menarik laporan, salah satunya adalah R.
"Dari keterangannya, R bahwasanya kasus ini diduga ada kriminalisasi yang dilakukan orang-orang yang tidak senang, Ustadz AW ini orangnya tegas, dan disiplin. Beberapa santri dikeluarkan karena tidak disiplin,” ungkapnya.
Diduga mereka yang dikeluarkan Ustadz AW tersebut sakit hati dan merasa kecewa. Sehingga membuat ulah untuk membalas dendam dan sakit hatinya kepada Ustadz AW.
Padahal mereka yang dikeluarkan itu merupakan santri-santri nakal dan sering melanggar aturan pesantren.
“Misalnya, santri maupun santriwati setelah pukul 18.00 WIB tidak boleh keluar tanpa izin dari pengawas pondok,” tambahmya.
Jadi menurutnya, ada diantara mereka yang dikeluarkan tersebut, menjadi provokator untuk memprovokasi kawan-kawannya supaya mengaku untuk menjelek-jelekkan Ustadz AW.
“Kita harus berhati hati. Penegak hukum jangan sampai melanggar hukum. Harus hati-hati apalagi menyangkut harga diri dan mertabat daripada manusia. Harus menggunakan azas praduga tidak bersalah. Ini kunci sebagai asas hukum yang harus kita pegang di negara Republik Indonesia ini,” pungkasnya.
Sementara itu dari informasi dari salah satu keluarga Ustadz AW menyampaikan bahwa mereka juga telah melakukan upaya hukum melaporkan balik pelapor S dengan bukti LP/B/361/XII/2024/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 Desember 2024.(*)
Event Batang Hari 'Belago' Pertemukan 35 Partai Digelanggang
Wabup Katamso Lantik 16 Pejabat Manajerial di Lingkungan Pemkab Tanjab Barat
MPW Notaris Jambi Bahas Rekomendasi Sanksi Teguran hingga Usul Pemberhentian
Tausiyah Jum'at, SAH: Sehari Pemimpin Adil Lebih Baik Dari Ibadah 60 Tahun
Persiapan Pengamanan Natal-Tahun Baru, Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Gerbang Tol Prambanan
Dapat Penghargaan BKN, Polri Dianggap Sangat Baik Dalam Manajemen SDM
Hesti Haris Motivasi dan Apresiasi Peserta Pelatihan Batik Kontemporer Dekranasda Jambi


