JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Jumat pagi (1/11) menggelar sidang sengketa Informasi publik yang dimohonkan oleh Media Online Chanel Berita24.Com melawan Pj. Walikota Jambi. Adapun informasi yang diminta terkait dengan dokumen Akte Notaris Pendirian dan laporan Kegiatan beserta laporan keuangan sejak tahun 2021 sampai dengan 2023 PT Siginjai Sakti.
Sidang dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi sebagai Ketua majelis komisioner dan didampingi oleh Siti Masnidar dan Zamharir sebagai anggota serta Era Permata Sari selaku panitera
Dari pihak pemohon hadir saudara Zainudin dan dari pihak termohon hadir Amirullah Asiten II dan Hendra Saputra Kabag Perekonomian dan SDA sebagai penerima kuasa dari Pj.Walikota.
Setelah membuka sidang ketua majelis menyampaikan bahwa sidang hari ini merupakan sidang pertama yang agendanya pemeriksaan awal.
Ada empat yang akan majelis periksa pertama terkait legal standing para pihak, kedua jangka waktu , ketiga kewenangan absolut dan yang keempat kewenangan relatif.
Ketua majelis langsung membacakan ringkasan permohonan, dari 16 permohonan informasi hanya ada 2 yang terkait dengan Sengketa informasi publik. Yang lainnya hanya bersifat pertanyaan meminta klarifikasi saja. Berikutnya Ketua majelis meminta kronologis dan tujuan atau kegunaan dari permintaan informasi tersebut kepada pemohon.
Setelah itu Ketua Majelis komisioner juga meminta klarifikasi kepada termohon, terkait apakah surat permohonan informasi tersebut direspon atau tidak, kemudian apakah informasi yang diminta merupakan berada dibawah penguasaan termohon serta apakah informasi yang dimohonkan termasuk informasi yang bersifat terbuka atau informasi tertutup atau dikecualikan. Setelah mendengar klarifikasi dari termohon atas empat hal yang diperiksa semuanya terpenuhui.
Sesuai dengan pakta - pakta persidangan informasi yang dimohonkan bukanlah informasi yang dikecualikan sebagaimana yang diatur pada pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Maka sesuai dengan ketentuan pasal 37 Peraturan Komisi Informasi Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, tahapan berikutnya adalah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memempuh jalur mediasi terlebih dahulu.
Untuk itu kami menawarkan kepada para pihak apakah sepakat untuk bermediasi, mediasi ini merupakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui bantuan mediator komisi informasi.
Setelah ditanya akhirnya para pihak sepakat untuk menempuh jalur mediasi sehingga ketua majelis komisioner menunda sidang sampai adanya hasil kesepakatan.(adm)
DK Muncul ke Publik! Bantah Narasi Penggerebekan : Saya Bertiga
GEGER! Pemprov Tepis Isu DK yang Digerebek Istri, TA Gubernur Jambi, Berikut Daftar Legalnya
Keren! UBR Jambi 'Loncati' Batas Akademik, Gandeng PT Pos Indonesia Siapkan Karir Mewah Mahasiswa
ESI Bersama Bahagia Youth Forum Gelar Turnamen Esport, Bukti Maulana Diza Fasilitasi Hobi Anak Muda
Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi, Pertamax Tetap
TCK-TMK Dinkes Jambi Selamatkan Korban Luka-Luka hingga Tak Sadarkan Diri di Danau Sipin


DK Muncul ke Publik! Bantah Narasi Penggerebekan : Saya Bertiga

