JAMBERITA.COM- Pendaftaran pasangan calon kepala daerah baik untuk Pemilihan Gubernur dan Pemilihan bupati dan walikota sudah dimulai hari ini. Dalam pendaftaran pasangan calon wajib membawa sejumlah dokumen sebagai syarat untuk bisa mendaftar ke KPU.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Yatno menjelaskan, persyaratan dokumen yang harus dibawa pasangan calon saat mendaftar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Terdiri dari SK pengurus parpol tingkat pusat, SK pengurus parpol tingkat Provinsi Jakarta, dokumen model B persetujuan parpol yang bisa disiapkan sesuai PKPU 10 tahun 2024," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Provinsi Jambi Selasa (27/8/2024).
Semua dokumen itu harus diberikan ke KPU secara fisik dan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi (Silon). Selain itu juga ada yang disebut dengan syarat calon. Syarat ini meliputi dari ijazah,SK tidak pernah pidana dari Pengadilan Negeri, SK tidak pernah melakukan perbuatan tercela berupa SKCK dari kepolisian, SK tidak memiliki tanggungan hutang, SK tidak pernah pailit. Sebagaimana yang ada di PKPU.
Lalu bakal pasangan calon yang sudah menyampaikan pemberitahuan pendaftaran ke KPU, ada Alharis-Sani. Yakni Rabu 28 Agustus 2024 pada pukul 14.00.
Adapun pendaftaran dimulai dari hari Selasa 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024. Adapun untuk hari terakhir itu pendaftaran dibukan sampai pukul 23.59. Sementara di tanggal 27 dan 28 itu hanya sampai pukul 16.00.(adm)
Bupati Fadhil Arief Pimpin Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026
Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026, Berikut Syarat Wajib Dipenuhi Peserta!
Pinto Jayanegara Sebut Rekom Golkar ke Al Haris di Pilgub Jambi Sudah Pas
BREAKING NEWS: Budi Setiawan Dikabarkan Batal Maju Di Pilwako Jambi
Saniatul Lativa Batal Maju di Pilgub Jambi Karena Tak Diusung Golkar, Ini Respon CE
Pesan Wagub Sani Saat Lepas 444 JCH BTH 20, Sempurnakan Rukun Haji, Doakan Jambi dari Tanah Suci


