JAMBERITA .COM- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap dua orang pemuda pengedar narkotika
jenis sabu asal Aceh, sebanyak 4,5 kilogram.
Kedua pemuda itu berinisial MI (24) dan AD(28). Mereka diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera No. 12, Aur. Kecamatan Sarolangun, Kabupaten
Sarolangun Provinsi Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan pengendar narkotika jenis sabu ini diduga merupakan jaringan internasional. Hal itu diperkuat dengan jaringan telekomunikasi yang digunakan bandar dan pengendar menggunakan nomor telepon luar negeri.
"Kita duga jaringan internasional, pengembangan maksimal jaringan yang digunakan dari luar negeri," kata Ernesto saat konfrensi pers, Jum'at (16/8/2024).
Kronologi penangkapan ini bermula saat aparat Dirresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa pada hari minggu 11 Agustus 2024, anggota langsung melakukan penyelidikan didapatkan dua orang menggunakan mobil Honda Mobilio berwana hitam.
"Informasi ada peredaran gelap narkoba melewati Jambi akan di kirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Tepatnya di Sarolangun pada dini hari diamankan lah satu mobil dibawa dua orang," jelasnya.
Saat kepolisian melakukan penggeledahan di mobil, ditemukan narkoba jenis sabu 4.5 kilogram. Dari pengembangan polisi, pengendar telah mengirimkan barang haram itu sebanyak dua kali ke Provinsi Sumatera Selatan.
"Pengiriman pertama sudah berhasil, diduga 5 kilogram dan mereka menerima 100 juta untuk upah pengiriman," ujarnya.
IM merupakan dalang dari peredaran narkoba ini. Dia berkomunikasi langsung dengan bandar narkoba yang diduga polisi dari luar negeri.
Ernesto menjelaskan, IM awalnya mendapatkan kenalan oleh temannya hingga mengenal bandar narkoba yang diduga jaringan luar negeri itu. Sistem peredaran ini dilakukan sistem buang dijalan, lalu IM mengambil disuatu tempat untuk dikirimkan ke Sumatera Selatan.
"Untuk modal jalan dua orang ini dikirim 10 juta rupiah, sisa 2 juta," tuturnya.
Selain mengamankan sabu-sabu dan mobil, polisi juga turut mengamankan uang senilai 2 juta dan handphone. Atas perbuatannya, dua pemuda ini disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(*)
Keren, Atlet Angkat Besi Jambi Boyong 3 Emas Sekaligus di Kejurnas Jabar
Kemenkum Jambi Gandeng Akademisi dan Pengusaha Kenalkan Keunggulan Layanan Apostille
Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum
SAH Ajak Umat Sholat Istisqa, Bermunajat Memohon Hujan Cepat Turun


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



