4 Orang Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polisi



Jumat, 16 Agustus 2024 - 08:55:22 WIB



JAMBERITA.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan empat orang pelaku ilegal logging.

Keempat pelaku ini berinisial SRY selaku sopir truk pengangkut kayu dan NSR,EG dan STY berperan sebagai pengangkut kayu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 36 batang kayu ilegal yang terdiri dari kayu Madang labu, kayu Mahang, kayu petai, kayu tupai dan satu unit kendaraan.

Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya pengirim ilegal logging dari Desa Tala g Kering, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi menuju ke daerah Sebrang, Kota Jambi.

"Dari informasi tersebut, petugas langsung menelusuri keberadaan tersebut dan mereka diamankan pada saat melintas di Lingkar Selatan pada pukul 04.00 WIB, dalam perjalanan menuju sebrang Kota Jambi," katanya.

Lebih lanjut, kepada penyidik para pelaku mengungkapkan telah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali dengan tujuan yang sama. Dan kayu-kayu ilegal ini berasal dari pohon yang berada di hutan bukan perkebunan.

Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 88 ayat (1) huruf A UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan sebagai mana telah dirubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)





Artikel Rekomendasi