Pasca PSU, KPU Akan Tetapkan Caleg Terpilih DPRD Provinsi Jambi, Bagaimana dengan Amrizal?



Rabu, 14 Agustus 2024 - 15:54:15 WIB



JAMBERITA.COM – Bergulirnya kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan Amrizal, salah satu caleg terpilih DPRD Provinsi Jambi tidak menganggu tahapan penentapan caleg terpilih yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jamb. 

Karena Lembaga ini akan menetapkan 55 orang calon anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih hasil Pileg 14 Februari lalu dalam rapat pleno di Hotel Aston, Kota Jambi, Jumat (16/8/2024).  

 Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, mengatakan, penetapan calon DPRD Provinsi Jambi ini dilakukan setelah KPU Provinsi Jambi menerima surat dari KPU RI. "Kemarin memang sempat tertunda karena masih ada sengketa. Tadi malam kami sudah menerima surat dari KPU RI bahwa dalam tiga hari ini calon terpilih harus ditetapkan," kata Yatno. 

Termasuk Amrizal, caleg terpilih provinsi dari daerah pemilihan (dapil) IV Kerinci - Sungai Penuh yang saat ini tengah tersangkut masalah dugaan ijazah palsu. 

"Ya, tetap kita tetapkan sebagai caleg terpilih," pungkas Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu ini kepada Rabu (14/8/2024).

Sementara itu, Suparmin, Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum ini menyatakan bahwa tidak ada alasan KPU tidak menetapkan caleg yang memperoleh suara terbanyak itu. Kecuali kata dia, caleg yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten.  

"Kemudian terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.

Amrizal sendiri dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan menggunakan dokumen palsu. Kasus ini masih bergulir di Polda Jambi, sejumlah saksi pun telah diperiksa. Sejauh ini kasus ini belum memiliki Keputusan hukum tetap dan inkrah.(adm)





Artikel Rekomendasi