JAMBERITA.COM- Kepala Bappeda Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Katamso sudah mengajukan pensiun dini untuk maju sebagai Calon Wakil Bupati di Tanjung Jabung Barat.
Katamso maju sebagai Cawabup mendampingi Anwar Sadat, Bupati petahan saat ini.
Katamso mengatakan dirinya sudah mengajukan surat pensiun dini kepada Pemerintah Kabupaten Tanjabbar.
"Saya sudah mengajukan surat pengajuan pengunduran diri," kata Katamso melalui sambungan telpon, Sabtu (15/6/2024).
Wakil Bupati Tanjabar Periode 2011- 2016 itu menengaskan dirinya mengikuti ketentuan dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Sesuai aturan, ketika penetapan saya sudah pensiun," kata Katamso.
Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.(*)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Dua Hari Blusukan di Sekoja, Warga Nyatakan Dukung H Abdul Rahman di Pilwako Jambi
DPRD Sebut Gubernur Punya Kewajiban Soal Ruas Jalan Tol Jambi-Rengat Terkendala Lahan


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


