JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah disebut DPRD mempunyai kewajiban tentang bagaimana kelanjutan pembangunan ruas jalan tol Jambi-Rengat yang terkendala lahan di Batas Riau, termasuk beberapa proyek strategis nasional yang ada di Jambi.
Wakil Ketua (Waka) Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan bahwa pihak telah melakukan studi banding ke Riau maupun melakukan Konsultasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengetahui perkembangan Jalan Tol tersebut.
"Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah punya kewajiban dan mempertanyakan (kendala pembebasan lahan-Red) itu, kemudian juga terkait dengan perkembangan proyek proyek strategis nasional yang ada di Jambi, " katanya kepada Jamberita.com, via telepon WhatsAppnya, Kamis (13/6/2024).
Ivan mengungkapkan di Provinsi Jambi terdapat beberapa objek pembangunan strategi yang perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah seperti, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Candi Muaro Jambi, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Taman Nasional Kerinci Seblat dan sekitarnya.
"Kemudian ada Penetapan Kawasan Geopark Merangin menjadi World Hermitage, Kawasan Industri Kemingking dan Kawasan Ekonomi Strategis Ujung Jabung dan Pembangunan bendungan Merangin, itu kan, prioritas. Artinya Gubernur baik melalui Bappeda koordinasinya lebih bagus lagi, karena setelah kami pertanyakan kemarin di Bappenas seperti Kawasan industri Ujung Jabung tidak ada kejelasan, masalah jembatan Sungai Rambut,"tegasnya.
Selanjutnya, Tol di Paal X harus menjadi prioritas, mengingat atas pertimbangan kondisi volume lalu lintas semakin meningkat apalagi nanti adanya exit tol di kawasan tersebut. "Jadi 7 proyek strategis nasional, prioritas tetap dimasukkan lagi ke RPJM nasional. Nah, di Pemerintahan Prabowo nanti jangan sampai tidak dimasukkan, termasuk masalah Jembatan Batanghari III atau jembatan tol, makanya Pak Gubernur harus mengusulkan segera, kalau kami selaku DPRD hanya meminta, mengevaluasi," ujarnya.
Komisi III DPRD Provinsi Jambi ketika konsultasi ke Bappenas juga, salah satunya mempertanyakan terkait dengan Pembangunan jalan tol yang termasuk dalam jalan tol trans sumatra, sebagaimana tertuang di dalam PP Nomor 131 Tahun 2022 tentan perubahan kedua atas PP Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, ruas jalan tol Jambi-Rengat sepanjang 198 KM yang pada awal nya direncanakan selesai pada Tahun 2024.
"Sampai saat ini jalan tol tersebut belum ada pelaksaan pembangunan, bagaiamana kelanjutan jalan tol ini,? Kendala nya di pembebasan lahan dari perbatasan Riau Jambi. Kita juga akan melakukan RDP dengan pihak terkait, BPJN, BPN dan instansi terkait khusus penanganan jalan tol, supaya kita tahu secara detail, sampai mana perkembangannya," pungkasnya.(afm)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Aspan Berjaya di Survei Golkar, 67% Masyarakat Tebo Ingin Lanjutkan Kepemimpinannya
KPU Batanghari Ikuti Rakor dengan KPU RI Bahas PSU, KPPS di Dua TPS Diganti


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


